MALANG KABUPATEN - Di Kabupaten Malang, jumlah anak telantar akibat orang tuanya bercerai meningkat dalam dua tahun terakhir.
Pada 2021 misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat ada 11 anak telantar.
Setahun kemudian, yakni 2022 meningkat menjadi 28 anak.
Untuk tahun 2023 ini belum terlihat apakah meningkat atau menurun. Sejak Januari hingga akhir Februari ini terdapat 1 anak telantar.
”Tahun 2021 kenapa lebih rendah dibandingkan tahun 2022? Karena saat itu masyarakat sudah banyak yang sadar dan tahu," ucap Ulfi Akta Ariart Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang.
Ulfi menyebutkan, kasus penelantaran anak berawal dari munculnya perceraian yang mengakibatkan anak menjadi perebutan.
Baca Juga : Ortu Cerai, Rumah Tangga Rungkad, Ratusan Anak di Malang Terlantar.
Hal itu membuat anak tidak lagi tinggal bersama orang tua. Bisa jadi tinggal bersama nenek, kakek, atau salah satu orang tua saja.
”Sehingga kami mendampingi agar mereka bisa diasuh oleh orang yang tepat," katanya.
Dia mengaku sering melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Tujuannya agar anak bisa mendapatkan haknya, baik hak secara ekonomi maupun psikologis.
Namun, lanjutnya, untuk anak usia di bawah 12 tahun harus diurus ibunya. Setelah usianya di atas 12 tahun, si anak boleh menentukan ikut siapa.
Hal itu mengacu keputusan pengadilan. "Nanti akan di putus oleh hakim," katanya.
Namun jika anak saat diasuh oleh salah satu orang tua atau pun nenek, orang tua tidak bisa mengambil paksa selagi hak-hak anak terpenuhi. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Misalnya hak pendidikan, hak hidup dan hak lainnya. ”Kalau sudah tidak terpenuhi, maka kami mediasi untuk diasuh pada orang yang tepat,” katanya.
Kota Batu Klaim Tak Ada Anak Terlantar Akibat Perceraian.
Khusus untuk Kota Batu, dinas sosial (dinsos) mengklaim tidak ada anak yang telantar akibat orang tuanya bercerai.
Itu karena Kota Batu mempunyai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Artinya, jika ada anak korban perceraian yang telantar, langsung ditangani LKSA.
Pekerja Sosial Dinsos Kota Batu Iin Sulis Setyowati mengatakan, tidak ada kasus anak telantar di Kota Batu yang spesifik akibat perceraian.
Sebab, rata-rata kasus perceraian di Kota Batu masih memikirkan nasib si anak.
"Sebenarnya pernah ada satu anak pada 2021 lalu, tapi bukan telantar akibat perceraian. Melainkan karena kedua orang tuanya meninggal karena Covid-19," katanya.
Baca Juga : 52 Korban KDRT Pilih Perceraian.
Iin menceritakan, anak tersebut masih kelas 9 SMP dan harus melanjutkan hidup bersama kakaknya yang masih kuliah.
Bahkan, sang kakak pun diupayakan untuk mendapatkan bantuan beasiswa dari dinsos Kota Batu.
”Hingga saat ini, anak ini termasuk dalam program Kemensos Layanan Dukungan Psikososial (LDP). Masing-masing mendapatkan insentif Rp 200 ribu per bulan," terangnya.
Program ini diperuntukkan bagi anak-anak yang tidak mendapatkan hak dari keluarganya, baik anak telantar akibat perceraian maupun yatim piatu.
Saat ditanya mekanisme jika ada anak-anak telantar di Kota Batu, pihaknya memaparkan skema yang diterapkan selama ini.
Jika anak tidak memiliki keluarga, maka kebijakannya anak tersebut akan dikirimkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). (Bersambung ke halaman selanjutnya)
"Di Batu ada 15 LKSA yang dapat dioptimalkan untuk anak-anak yang memerlukan perhatian lebih dengan beragam persoalan," kata Iin.
Mekanismenya harus didasari laporan dari pemerintah desa (pemdes). Intinya, memastikan apakah benar anak tersebut masuk dalam kategori telantar.
Selanjutnya akan dibuat laporan sosial hingga berujung asesmen. Biasanya, lanjut Iin, asesmen ini menilai kebutuhan anak. Misalnya tidak memiliki tempat tinggal, memerlukan pendidikan.
Secara umum, katanya, kondisi anak-anak korban perceraian masih bisa mendapatkan makanan dan tempat tinggal.
Keterbatasan yang terbesar itu mayoritas pada biaya pendidikan. Contohnya peralatan sekolah membeli buku, dan sebagainya.
"Jika belum ada LKSA yang terpilih, anak akan mendapatkan bimbingan sosial hingga pendidikan di Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak Bima Sakti (milik Provinsi) selama 14 hari," bebernya. (dre/nif/ifa/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana