Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

WCC: Korban Cenderung Ogah Melapor

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 27 Februari 2023 | 03:00 WIB
TERLANTAR : Ilustrasi anak-anak bermain di jalanan. (ist)
TERLANTAR : Ilustrasi anak-anak bermain di jalanan. (ist)
 

RADAR MALANG - Konsultan hukum di Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara, Umu Hilmy menduga, masih banyak anak-anak telantar akibat orang tua bercerai yang belum terungkap.

Itu karena ada kecenderungan korban ogah melapor dan sembunyi-sembunyi.

Dalam Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam), Umu mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun berhak mendapat perawatan ibu.

Sebab anak tersebut belum bisa memilih atau mumayyiz. Sementara ayah bertugas memberi nafkah.

”Namun dalam praktiknya, kerap ditemui bapak yang enggan menafkahi anaknya. Kalau sampai anaknya telantar, ini bisa digugat,” terang Umu.

Yang memperkuat gugatan tersebut adalah Pasal 105 KHI. Kasus penelantaran anak juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Baca Juga : Ortu Cerai, Rumah Tangga Rungkad, Ratusan Anak di Malang Terlantar.

Namun untuk menggugat orang tua yang melakukan penelantaran, katanya, anak perlu didampingi wali atau kerabat.

”Tapi sekali lagi, yang datang ke kami untuk melapor penelantaran itu jarang. Lebih ke persoalan rebutan hak asuh,” ujar perempuan yang juga peneliti di Pusat Pengembangan PPOTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).

Menurut Umu, perceraian tidak hanya berpotensi menyebabkan anak telantar.

Yang tidak enak kalau istri tidak punya pekerjaan, sering kali suami berupaya mengambil alih hak asuh anak.

Ditanya terkait regulasi penelantaran anak saat ini, Umu memandang sudah cukup baik.

Jika memerlukan proses hukum sampai harus mengeluarkan biaya, dari pihak suami-lah yang berhak memenuhi. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



Sementara itu, Dosen Psikologi Universitas Brawijaya (UB) Intan Rachmawati mengatakan, anak yang telantar akibat perceraian memerlukan perhatian.

Terutama dalam hal kesehatan fisik maupun psikis. Tujuannya agar mereka tidak sendiri dan tetap bisa mengembangkan potensi diri.

Mulanya, kata dia, orang terdekat bisa mengarahkan anak untuk bangkit. Sebab, masa awal perceraian membuat anak diliputi emosi negatif.

Misalnya, sedih, marah, kecewa, hingga emosi negatif lainnya. ”Jadi, penting untuk memberi dukungan dan pendampingan,” terang Intan.
Baca Juga : Perceraian Naik di Kabupaten, Batu Klaim Nihil Anak Terlantar Akibat Cerai.

Bukan tidak mungkin si anak memiliki trauma. Karena itu, Intan meminta agar lingkungan sekitar tidak melakukan provokasi kepada anak untuk membenci keputusan.

Yang terpenting tetap berkoordinasi dengan pasangan atau keluarga demi tumbuh kembang anak.

”Sementara pada orang tua, tetap lah membantu anak untuk menemukan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang," katanya.

"Selain itu, tetap mengenali emosi anak dengan cara berkomunikasi yang baik,” pungkas Intan. (mel/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
##beritamalang #radarmalang ##jawaposradarmalang ##rungkad #Perceraian ##mediaonlinemalang ##beritamalanghariini ##radarmalanghariini