“Laporan yang masuk akan kami teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Ti mur, dan dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.”
ARIF TRI SASTYAWAN
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Kabupaten Sudah Lebih Dulu, Bakal Sidak ke Perusahaan
MALANG RAYA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta dipas tikan lebih lambat ketimbang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pencairan THR untuk ASN dipercepat.
Tiga pemda di Malang Raya tengah berupaya agar kewajiban itu terpenuhi besok (17/3).
Sementara untuk pegawai swasta, ketentuan pencairan maksimalnya pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Dasarnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja.
Aturan lainnya tak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Seperti pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas wajib mendapat THR satu kali gaji.
Perusahaan tidak diperbolehkan mencicil.
Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, di berikan THR secara proporsional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengaku sudah menyebarkan edaran kepada tiga ribu perusahaan (selengkapnya baca grafis).
Isi edaran tersebut menjelaskan kembali SE Menaker terkait THR.
Selanjutnya ada tambahan lain berupa form yang harus diisi perusahaan.
Meliputi data jumlah tenaga kerja, anggaran yang dimiliki perusahaan, rencana waktu pembayaran, dan besaran THR.
Itu merupakan pemetaan kesanggupan perusahaan dalam membayarkan THR.
Upaya lain yang sudah disiap kan yakni membuka posko pengaduan.
Pemkot Malang bakal membukanya mulai besok (17/3).
Hal serupa juga dilakukan Pemkot Batu.
Sementara Pemkab Malang sudah membukanya mulai 6 Maret lalu.
Tahun lalu, posko pengaduan THR di Kota Malang ada di dua titik.
Yakni di Block Office Arjowinangun dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
Pada 2025 ini, disnaker hanya membuka posko di MPP saja.
”Semuanya dipusatkan di sana,” tutur Arif.
Posko tersebut akan melayani pengaduan selama jam operasional kantor.
Lewat posko itu, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR sesuai regulasi yang berlaku.
”Laporan yang masuk akan kami teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur, dan dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,” jelas Arif.
Melihat data tahun lalu, tercatat ada tiga perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban THR sesuai regulasi.
Penyebabnya seperti bangkrut, produksi menurun, dan pendapatan yang belum memenuhi target.
Arif menerangkan, saat itu satu perusahaan harus mencicil THR.
Sedangkan dua lainnya tidak membayar sama sekali.
”Pemberian sanksi dilakukan Disnaker Jatim. Bisa berupa teguran maupun pencabutan izin usaha,” papar dia.
Upaya pemantauan terakhir yang akan dilakukan disnaker yakni inspeksi mendadak (sidak) secara acak.
Kemungkinan besar sidak akan dilakukan kepada perusahaan yang memiliki track record kurang baik dalam memenuhi kewajiban gaji kepada karyawannya.
Di tempat lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyebut bahwa sejauh ini belum ada laporan keberatan terkait pembayaran THR.
Baik dari karyawan maupun perusahaan.
SPSI optimistis tahun 2025 tidak ada perusahaan yang keberatan memenuhi kewajiban itu.
”Sejauh ini, pe rusahaan masih berkomitmen membayar THR maksimal H-7 Lebaran,” tutur dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo.
”Rata-rata, THR bakal dicairkan tujuh hari sebelum Lebaran. Ada yang tanggal 17 Maret ada juga yang tanggal 21 Maret,” ujar dia.
Dia menyebut bila ketaatan perusahaan di Kabupaten Malang sudah terjadi sejak 2024 lalu.
Berbeda dengan 2023 lalu.
Saat itu SPSI menerima laporan satu perusahaan yang mencicil pembayaran THR.
”Saat itu perusahaannya mengajukan pembayaran selama dua kali. Yakni 75 persen akan diberikan H-7 Idul Fitri. Sisanya 25 persen akan di berikan pada bulan Mei,” kata Widodo.
Di tempat lain, Anggota Bidang Pengupahan dan Tripartit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Malang Rony Dio Feriansyah mengatakan, pihaknya selalu mengimbau perusahaan untuk mem bayar THR sesuai ketentuan.
Untuk perusahaan yang baru merintis atau berstatus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan belum mampu membayar THR sesuai ketentuan, bisa menyampaikannya kepada karyawan.
Sehingga, tidak sampai terjadi perselisihan.
”Hingga saat ini, belum ada anggota kami yang berkoordinasi atau mengonfirmasikan ke kami terkait keringanan pembayaran THR,” ucap Rony.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yudhi Hindharto memastikan pihaknya bakal aktif melakukan inspeksi ke perusahaan.
”Moni toring akan terus kami lakukan kebeberapa perusahaan di Kabupaten Malang yang jumlahnya mencapai 2.600 perusahaan. Per hari setidaknya ada dua sampai empat perusahaan yang akan kami datangi,” pungkasnya.
Mereka juga sudah membuka posko THR di kantor Disnaker.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Perindustrian Disnaker Kota Batu Suyanto.
”Rencananya ada sekitar 12 perusahaan baik berskala besar maupun UMKM yang akan kami monitor pekan depan,” terangnya.
Beberapa komponen yang menjadi perhatian saat monitoring seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 10 orang.
Proses monitoring akan meninjau kesiapan perusahaan dalam menyikapi kebutuhan anggaran hingga keluhan yang dialami.
”Kecuali pemberian THR di UMKM akan menye suaikan, karena besaran gajinya di bawah UMK,” tuturnya.
Yanto juga menyebut bahwa pihaknya bakal membuka Posko Pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Posko tersebut akan dibuka sampai pada tanggal 27 Maret mendatang.
”Rencananya akan kami buka mulai hari Senin (16/3) mendatang, dan kami umumkan di media sosial,” ujarnya.
Pengurus SPSI Kota Batu Bagian Penasihat Hukum Heru Subagyo mengatakan, pekerja dapat melaporkan jika ada keluhan dalam proses pencai ran THR.
Misalnya, jumlah pencairannya kurang atau terlambat.
”Tapi, berkaca dari tahun sebelumnya tidak ada masalah yang berarti yang dilaporkan pekerja,” kata dia.
Jika ada laporan, SPSI akan melakukan sidak kepada perusahaan tersebut.
Tujuannya untuk mencari tahu kendala yang dialami perusahaan.
Misalnya, karena keuangan yang tidak stabil, maka proses audit akan dilakukan.
Perusahaan tersebut juga akan di minta untuk melakukan mediasi dengan pekerja.
”Dari proses itu kami akan menilai bentuk pertanggungjawaban nya, kalau memang tidak ada itikad baik ya harus ditindak,” jelas dia. (adk/yun/ori/by)
Editor : Aditya Novrian