MALANG RAYA - Keadilan bagi korban kekerasan seksual masih jauh panggang dari api. Tidak semua perkaranya berakhir dengan putusan di meja hijau. Contohnya di Kabupaten Malang. Dalam tujuh bulan terakhir, ada enam perkara yang prosesnya berhenti di kepolisian.
Empat perkara di antaranya berhenti di tahap penyelidikan.
Selanjutnya ada dua perkara yang berhenti di tahap penyidikan atau SP3. Semuanya merupakan kasus persetubuhan yang dilakukan dengan bujuk rayu, atau dilakukan oleh pasangan korban. Keenam perkara tersebut dihentikan karena pihak pelapor mencabut laporannya.
”Biasanya pelapor meminta dihentikan karena alasan korban hamil dan terlapor mau bertanggung jawab menikahi. Itu bisa terjadi baik saat masih penyelidikan atau sudah dalam penyidikan,” papar Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, kemarin (4/8). Dalam hal itu, perdamaian tidak diberikan atau diarahkan pihak kepolisian. Namun berasal dari kesepakatan kedua belah pihak. Yakni pelapor dan terlapor.
Seperti diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang menerima 39 laporan kasus kekerasan seksual mulai Januari sampai Juli lalu (selengkapnya baca grafis). ”Yang sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan) jumlahnya ada 26 perkara,” tambah Leha, sapaan karibnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara. Baik dalam penanganan perkara kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di sisi lain, Unit PPA juga aktif memberikan pendampingan kepada korban atau pelapor. ”Kami selalu adakan asesmen psikologis untuk korban pada saat diperiksa,” imbuh Leha. Biasanya, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk asesmen dan pendampingan kejiwaan korban. Bila terbukti ada trauma psikis akibat kasus tersebut, DP3A akan menurunkan tim psikolog untuk melakukan trauma healing.
Tidak adanya rekomendasi RJ juga ditunjukkan aparat penegak hukum (APH) di Kota Malang. Itu terlihat dari 50 kasus kekerasan seksual yang berlanjut ke pengadilan pada tahun ini. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk menyebut, selama ini pihaknya hampir tidak pernah memberikan RJ untuk kasus kekerasan atau pelecehan seksual.
Selain karena termasuk perkara moral yang berat, pihaknya juga melihat ancaman hukuman. Pada kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak misalnya. Pelaku biasanya diganjar Pasal 82 dalam UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.
Demikian pula di Polresta Malang Kota. Sampai saat ini mereka belum pernah memberikan RJ. Wakasat Reskim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima berbagai laporan kekerasan seksual tahun ini. Salah satunya yang dilakukan oleh seorang pria berinisal W dari Kecamatan Klojen. W melakukan tindak kekerasan seksual kepada putrinya yang berinisial NA. Itu sudah berlangsung sejak 2019.
”Rentang usia korban ada yang masih anak-anak berusia 12 tahun ke bawah sampai dewasa,” kata Didik. Selain pada anak-anak, kekerasan seksual juga bisa terjadi pada perempuan dewasa. Seperti kasus rudapaksa yang dialami seorang mahasiswi dari sebuah perguruan tinggi di Kota Malang. Sayangnya, kejadian itu belum sampai dilaporkan ke polisi. Mahasiswi tersebut memilih memulihkan kondisi mental lebih dulu.
Dia hanya melapor ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang. ”Walaupun tidak melapor, kami tetap memberi pendampingan kepada korban,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Atiyatul Husna. Pihaknya melakukan pendampingan dengan rutin memantau kondisi korban hingga memberikan pendampingan psikologis.
Satu Perkara di Kota Batu Berakhir dengan RJ
Sementara itu, apa yang terjadi di Kota Batu sedikit berbeda. Dari 12 kasus yang dicatat Unit PPA tahun ini, ada satu kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan RJ. Kanit PPA Polres Batu Keyra Dedy menjelaskan, sebenarnya tidak ada ampun bagi tersangka kasus kekerasan seksual.
Satu perkara itu sebenarnya telah dinyatakan P21 alias berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus pencabulan itu dilakukan oleh seorang lansia berinisial AMH, 69. Dia merupakan salah seorang anggota keluarga dari pemilik pondok pesantren di Kota Batu.
Dia diduga mencabuli dua santriwati yang masih di bawah umur. Yakni berusia 7 dan 10 tahun dengan modus berpura-pura mengajarkan praktik istinja atau bersuci. Kasus tersebut terjadi pada bulan September 2024 lalu dan baru terungkap pada bulan Mei lalu.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan diteruskan melapor ke polisi. ”Tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia dan menderita sakit,” jelasnya. Kasus lain yang kini masih dalam proses penyidikan melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP, 57.
Dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang pelajar berinisial SA,16. Perkara tersebut baru dilaporkan pada bulan Juli lalu. ”Penyidikan akan terus dilakukan selama korban tidak mencabut laporan,” ujarnya.
Di tempat lain, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Amida Yusiana menyebut, pendampingan psikologis akan diberikan selama proses hukum berjalan. Itu bakal berlangsung hingga putusan pengadilan.
Selama proses pendampingan, korban juga mendapat dukungan untuk dapat memperjuangkan hak anak dan keadilan di hadapan hukum. Dia mengimbau bagi korban pelecehan seksual khususnya yang dialami anak-anak dan perempuan agar berani melapor. Sebab, selama ini banyak korban yang enggan melapor karena menganggap kasus itu sebagai aib. ”Kami jamin untuk keamanan dan kesehatan korban apabila melaporkan peristiwa kekerasan seksual,” tegas dia. (biy/mel/ori/by)
Editor : A. Nugroho