Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kronologi Lengkap Dugaan Pemerasan Emas 10 Gram di BPJS Kesehatan Cabang Malang: Klinik Pratama Se-Kabupaten Malang Kirim Surat Resmi ke Dirut BPJS

Indah Mei Yunita • Jumat, 27 Maret 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi pemerasan memakai emas. (AI)
Ilustrasi pemerasan memakai emas. (AI)

MALANG, RADAR MALANG – Dugaan praktik pemerasan berupa setoran emas batangan murni (cukim) mengguncang BPJS Kesehatan Cabang Malang. Para dokter dari Klinik Pratama Seluruh Kabupaten Malang resmi mengirimkan surat aduan langsung ke Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut. Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Malang akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan temuan. Termasuk menghasirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan tersebut.

”Kami akan panggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Kabupaten Malang Urus Kepesertaan BPJS Kesehatan Cukup di Kecamatan, Ini Detailnya

Dalam surat tersebut, mereka mendokumentasikan kronologi dugaan “upeti emas” yang harus diserahkan untuk mendapatkan atau memperpanjang kerjasama sebagai Fasilitas Kesehatan (FasKes) BPJS.

Berikut kronologi lengkap yang diuraikan dalam surat aduan:

Saat mengajukan kerjasama FasKes baru, klinik diminta menyiapkan 10 gram emas batangan. Emas itu disebut “pasti dapat diterima” oleh BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Untuk perpanjangan kerjasama, klinik wajib menyerahkan 5 gram emas, disertai peningkatan nilai kredensial dan rekredensial.

Jika tidak memberikan emas sesuai permintaan, proses kerjasama dipersulit dengan berbagai alasan yang beragam.

Banyak klinik pratama yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap bisa beroperasi dengan sistem bayar tunai, “karena yang penting membayar”.

Saat klinik ingin mengirim rujukan pasien dalam jumlah banyak, BPJS disebut meminta uang klaim di bawah kendali mereka.

Transaksi penyerahan emas dilakukan secara diam-diam di warung seberang jalan kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, biasanya pada jam istirahat siang.

Pada akhir tahun 2025, emas yang diminta disetor langsung kepada Drg Febby Mandolang, MM, AAK, yang disebut mengatur pembagian dan “buat bos katanya”.

Baca Juga: Permintaan Surat Keterangan untuk Reaktivasi BPJS Kesehatan Melonjak, Begini Mekanismenya  

Pemberian upeti ini dievaluasi setiap tahun. Jika klinik tidak memberi, pasien tidak akan dikirim ke klinik tersebut.

Klinik yang dianggap “tidak patuh” langsung diancam pemutusan kerjasama, menciptakan suasana ketakutan dan dominasi kekuasaan.

Setiap upaya bertemu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang selalu ditolak dengan alasan keluar kota, ada rapat, atau berbagai dalih lain. “Tampaknya ini strategi mereka,” tulis para dokter dalam surat.

Salah satu pernyataan tegas dalam surat itu berbunyi: “Kami minta Direktur Utama BPJS Kesehatan dan jajarannya untuk memeriksa BPJS Kesehatan Cabang Malang.”

Para dokter juga menyoroti penyebab defisit BPJS yang menurut mereka justru berasal dari internal, seperti rapat-rapat di hotel berbintang, permintaan tiket pesawat serta hotel bintang lima untuk event seperti Mandalika Lombok, serta keterlambatan pembayaran klaim meski dana sudah ada dan dibungakan.

Surat aduan ini ditembuskan ke Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Saat ini, isu tersebut sudah mencuat dan menjadi perhatian publik di Malang. Radar Malang akan terus mengikuti perkembangan dan berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Editor : Aditya Novrian
#BERITA RADAR MALANG HARI INI #suap #bpjs kesehatan #radar malang #Klinik Pratama