MALANG, RADAR MALANG – BPJS Kesehatan Cabang Malang membantah keras tudingan pemerasan berupa setoran emas batangan yang dilayangkan para dokter Klinik Pratama se-Kabupaten Malang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin menegaskan bahwa surat aduan yang beredar tersebut tidak benar. Menurutnya, proses kerjasama maupun perpanjangan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) tidak melibatkan setoran emas sama sekali.
“Proses yang dimaksud harus melalui kredensialing atau rekredensialing yang dilakukan oleh tim. Timnya terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan,” ucap Hernina Agustin, Kamis (27/3).
Ia menambahkan bahwa setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama.
Hernina juga menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dengan faskes tidak dipungut biaya apapun dan dilaksanakan secara transparan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap seluruh tindakan gratifikasi maupun pungutan liar. Jika terbukti ada pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Kabupaten Malang Urus Kepesertaan BPJS Kesehatan Cukup di Kecamatan, Ini Detailnya
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya ini menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan seluruh faskes di Malang Raya.
“Kami mendorong masyarakat agar berani melapor, terutama jika menemukan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan,” imbuh Hernina.
Laporan dapat disampaikan melalui saluran Whistle Blowing System di situs https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, para dokter Klinik Pratama se-Kabupaten Malang mengirimkan surat aduan langsung ke Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta. Mereka menduga adanya praktik pemerasan berupa penyerahan 10 gram emas untuk kerjasama baru dan 5 gram emas untuk perpanjangan kerjasama. Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Editor : Aditya Novrian