Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ditinjau Menteri LH RI, Pemkab Malang Siapkan Lahan 6,3 Hektare untuk Fasilitas Pengolahan Sammpah Jadi Energi Listrik

Indah Mei Yunita • Senin, 30 Maret 2026 | 12:25 WIB
LANGKAH AWAL: Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Bupati Malang H M. Sanusi meninjau lahan untuk PSEL di Pakis kemarin. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)
LANGKAH AWAL: Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Bupati Malang H M. Sanusi meninjau lahan untuk PSEL di Pakis kemarin. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)

PAKIS, RADAR MALANG – Pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Malang Raya segera direalisasikan. Lahan seluas 6,3 hektare di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, telah disiapkan untuk menampung sampah 500–1.000 meter kubik per hari, menandai langkah awal proyek strategis energi terbarukan di wilayah ini.

Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, lahan tersebut dipilih karena strategis dan mudah dijangkau dari Kota Malang maupun Batu.

”Ini tinggal menunggu realisasi. Sampai tahapan lelang mungkin antara tiga sampai empat bulan ke depan. Pembangunannya sekitar dua sampai tiga tahun,” ujar Sanusi, kemarin.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Malang Raya, Bupati Malang Tandatangani PKS PSEL

Proyek PSEL diharapkan menjadi pusat energi baru Malang Raya dan mendorong pertumbuhan industri. Dengan tersedianya energi dari sampah, kebutuhan listrik industri maupun rumah tangga dapat terbantu, sekaligus menekan volume sampah di wilayah tersebut.

Sanusi menegaskan, fasilitas PSEL tidak hanya akan membantu pengelolaan sampah secara ramah lingkungan, tetapi juga menjadi sumber energi baru yang mendukung pengembangan industri di Malang Raya.

”Dengan fasilitas ini, Kabupaten Malang bisa menjadi pusat energi di wilayah Malang Raya. Ke depan diharapkan bisa mendukung pertumbuhan industri besar,” ujar Sanusi.

Persiapan pembangunan PSEL menjadi bagian dari upaya Pemkab Malang menata sampah sekaligus memanfaatkannya menjadi energi yang ramah lingkungan dan ekonomis, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan sektor industri.

Baca Juga: PSEL Dipindah ke Kabupaten Malang, Pemkot Tetap Bisa Olah 500 Ton Sampah Per Hari

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, tim gabungan pemerintah pusat akan turun ke lapangan menilai kelayakan lokasi. Penilaian mencakup ketersediaan lahan, akses air, kedekatan jaringan listrik, aksesibilitas, serta kondisi sosial dan demografi masyarakat sekitar.

”Menurut visual yang saya pahami, lahan ini sudah memenuhi prasyarat yang diperlukan. Namun nanti secara detail akan dibahas di rakernas yang Insya Allah akan diselenggarakan minggu ini,” kata Hanif.

Setelah dinyatakan layak, pemerintah pusat akan menerbitkan surat keputusan pembangunan PSEL. Kepala daerah kemudian akan menindaklanjuti proses pengadaan barang dan jasa melalui pelelangan. Hanif menambahkan, pembiayaan proyek berasal dari Dana Investasi dan Infrastruktur Energi Terbarukan (Danantara), sedangkan standar teknis ditetapkan pemerintah pusat dengan syarat lahan minimal lima sampai tujuh hektare. (yun/adn)

 

Editor : Aditya Novrian
#berita radar maang hari ini #Menteri LH #berita malang hari ini #Pakis #radar malang #PSEL #Sampah