MALANG KOTA, RADAR MALANG – Upaya penyelundupan ponsel ke Lapas Kelas I Malang berhasil digagalkan petugas, Selasa (31/3). Ponsel tersebut dibawa seorang pengunjung wanita berinisial ND saat menjenguk suaminya, warga binaan AS.
Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji menjelaskan, ND masuk melalui layanan pendaftaran tatap muka online pada pukul 09.00 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.
“Petugas kami, Muheri, melihat ada kejanggalan pada pemindaian. Ternyata ada benda mencurigakan tersembunyi dalam nasi yang dibawa pengunjung,” ujar Teguh.
Baca Juga: Lapas Lowokwaru Tanam 250 Pohon di SAE Ngajum dengan Libatkan TNI dan Warga Binaan
Pemeriksaan lanjutan mengungkap sebuah ponsel yang sengaja disembunyikan dalam balutan makanan. Petugas segera mengamankan barang bukti tersebut dan melaporkan temuan ke jajaran keamanan dan tata tertib (kamtib) untuk proses lebih lanjut.
ND mengakui perbuatannya dan telah membuat surat pernyataan bersalah. Pihak lapas menjatuhkan sanksi larangan berkunjung selama tiga bulan. Pemeriksaan juga menunjukkan ponsel itu diminta oleh AS, yang merupakan suami ND, melalui layanan wartel.
Baca Juga: Aksi Penyelundupan Narkoba dan Ponsel ke Lapas Porong Sidoarjo Digagalkan oleh Petugas
Sementara itu, warga binaan AS dikenakan sanksi register F dan ditempatkan di sel isolasi sesuai ketentuan. Teguh menekankan, langkah tegas ini untuk menegakkan disiplin dan menjaga stabilitas lapas.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperkuat sistem pengawasan. Kami terus berupaya meminimalisir masuknya barang terlarang, termasuk potensi peredaran narkoba, di dalam lapas,” pungkas Teguh.
Editor : Aditya Novrian