Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Picu Kontroversi dan Buat Warganet Resah, Reklame Film 'Aku Harus Mati' Akhirnya Diturunkan Satpol PP Kota Malang

Nabila Amelia • Minggu, 5 April 2026 | 20:28 WIB
DITURUNKAN: Reklame film di PJO Kajoetangan.
DITURUNKAN: Reklame film di PJO Kajoetangan.

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Setelah beberapa hari bertengger di jembatan penyeberangan orang (JPO) Kajoetangan, reklame film 'Aku Harus Mati' yang memicu sejumlah kontroversi  akhirnya diturunkan. Penurunan reklame tersebut dilakukan setelah masifnya keresahan warganet di media sosial dan adanya laporan ke Satpol PP Kota Malang.

Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana mengatakan, pihaknya mendapat instruksi untuk menurunkan reklame dari Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono pada Minggu sore tadi (5/4).

Kemudian, pihaknya segera menuju ke lokasi. Penurunan dilakukan dengan perbantuan UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang.

Denny menjelaskan, secara regulasi sebenarnya tidak diperbolehkan memasang reklame di JPO Kajoetangan. "Larangan pemasangan atau pendirian reklame salah satunya di JPO. Itu sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Tepatnya pada Pasal 18 ayat (2) huruf S," ucap dia.

Selain JPO, ada 24 lokasi lain yang tidak boleh dipasangi reklame. Seperti kantor pemerintahan, taman kota, hutan kota, jalur hijau, dan lainnya.

Ditanya terkait alasan pemasangan reklame, Denny menyebut bahwa dari informasi sementara, terdapat perjanjian kerja sama antara pemkot dengan pelaku usaha.

 "Namun, kami tekankan untuk penurunan hari ini karena laporan terkait substansi reklame yang menimbulkan keresahan," tegas mantan Lurah Gadang tersebut.

Sementara untuk informasi perjanjian kerja sama hingga pengajuan izin reklame, pihaknya masih akan bersurat ke perangkat daerah terkait. Yakni Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang dan Bapenda Kota Malang.

"Apakah ke depan diperbolehkan memasang reklame lagi? Kami masih akan koordinasikan dengan perangkat daerah lain," sebut Denny. Sebab, pemasangan reklame tidak hanya melibatkan satu perangkat daerah saja. 

Penulis : Nabila Amelia

Editor : A. Nugroho
#aku harus mati #film #Satpol PP #malang #reklame