KEPANJEN – Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Malang pada triwulan pertama 2026 belum mencapai target ideal. Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Jumat (3/4), realisasi BPHTB tercatat sekitar Rp 39,50 miliar atau 19,50 persen dari target tahunan sebesar Rp 202,57 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menjelaskan, secara hitungan normal, capaian pajak setiap bulan idealnya berada di kisaran 8,33 persen. Dengan demikian, pada akhir triwulan pertama, realisasi seharusnya sudah mendekati 24 persen dari target tahunan.
”Kalau dari hitungan persentase, capaian idealnya sekitar 24 persen pada triwulan pertama,” ujar Made.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Malang Sebar 1,4 Juta SPPT Tahun Ini
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target dapat tercapai hingga akhir tahun. Berkaca pada realisasi tahun lalu, capaian BPHTB cenderung meningkat signifikan menjelang akhir tahun, seiring tingginya transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pada 2025, target BPHTB sebesar Rp 193,63 miliar bahkan terlampaui dengan realisasi sekitar Rp 200 miliar atau 103 persen.
Menurut Made, kecepatan realisasi BPHTB juga sangat bergantung pada peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris dalam mengurus administrasi perpajakan. Selama dokumen yang diajukan lengkap, proses rekomendasi hingga validasi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua pekan.
”Prinsip kami, selalu mempercepat prosesnya,” tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tersebut.
BPHTB sendiri dikenakan dengan tarif 5 persen dari dasar pengenaan pajak. Perhitungannya mengacu pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kabupaten Malang, besaran NPOPTKP ditetapkan Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak, sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di sisi lain, wajib pajak masih dapat mengajukan keringanan apabila nilai pajak yang ditetapkan dirasa terlalu tinggi. Bapenda akan melakukan verifikasi melalui survei lapangan, termasuk pengukuran ulang serta konfirmasi kepada perangkat desa setempat.
”Misalnya itu tanah wasiat atau karena ada kesalahan dalam penghitungan atau penetapan BPHTB sebelumnya. Hal seperti itu baru bisa diketahui saat turun langsung ke lapangan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya untuk pembelian rumah sederhana dengan luas sekitar 20–25 meter persegi. Kebijakan tersebut diakui menjadi salah satu tantangan dalam upaya mencapai target pendapatan daerah dari sektor BPHTB. (yun/adn)
Editor : Aditya Novrian