KEPANJEN, RADAR MALANG – Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada 2026 sebesar Rp 640 miliar mendorong Pemkab Malang untuk memaksimalkan strategi pendapatan.
Pemkab melakukan efisiensi anggaran, termasuk pengurangan perjalanan dinas, konsumsi acara, dan memindahkan acara seremonial dari hotel ke fasilitas milik pemerintah.
Baca Juga: Begini Kata Dokter Spesialis Kejiwaan Soal Reklame Kontroversial Film 'Aku Harus Mati'
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan Pemkab harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satunya dengan memanfaatkan videotron milik Dinas Komunikasi dan Informatika,” jelas Faza.
Saat ini, Pemkab Malang memiliki lima videotron aktif, salah satunya di Jalan Raya Gempol-Malang, Kecamatan Lawang, yang menampilkan potensi wisata, promosi destinasi, dan informasi publik.
Faza menambahkan videotron bisa menjadi sumber PAD melalui promosi bagi pengusaha lokal.
“Barangkali ada pengusaha yang ingin pasang iklan di sana,” imbuhnya.
Namun, sebelum digunakan, pemanfaatan videotron untuk PAD perlu diatur lewat peraturan daerah (perda), khususnya soal tarif. Selama ini, videotron lebih banyak dipakai untuk informasi kehumasan, termasuk sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), gempur rokok ilegal, dan promosi destinasi wisata Kabupaten Malang.
Editor : Aditya Novrian