Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setoran Retribusi Parkir via QRIS di Kabupaten Malang Masih Seret

Indah Mei Yunita • Senin, 13 April 2026 | 14:28 WIB
GENJOT PENDAPATAN: Deretan sepeda motor terparkir di area Pasar Pakis kemarin siang. (Indah Mei Yunita/Radar Malang)
GENJOT PENDAPATAN: Deretan sepeda motor terparkir di area Pasar Pakis kemarin siang. (Indah Mei Yunita/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Realisasi retribusi parkir di Kabupaten Malang hingga pekan kedua April 2026 masih jauh dari target. Meski demikian, pemerintah kabupaten memastikan akan terus menggenjot pendapatan sektor tersebut, salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Eko Margianto mengungkapkan, target retribusi parkir tahun ini dipatok sebesar Rp 11,01 miliar. Target tersebut terdiri atas parkir tepi jalan umum (TJU) sebesar Rp 8,14 miliar dan tempat khusus parkir (TKP) sebesar Rp 2,86 miliar.

“Hingga saat ini realisasinya baru Rp 1,10 miliar atau sekitar 10,02 persen,” ujar Eko, kemarin (12/4).

Baca Juga: Dishub Respons Banyaknya Keluhan Barang Hilang di Gedung Parkir Kajoetangan

Menurut dia, mulai tahun ini seluruh juru parkir (jukir) diwajibkan melakukan penyetoran menggunakan QRIS melalui Sistem Manajemen Retribusi (Sisemar). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor parkir.

Dishub, lanjut Eko, terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada lebih dari 1.000 jukir yang tersebar di sejumlah wilayah. Materi sosialisasi mencakup tata cara penyetoran, penyesuaian nomor objek retribusi, hingga penggunaan aplikasi pendukung.

“Mekanismenya, jukir menyetor langsung ke rekening penampungan retribusi parkir di Bank Jatim,” jelasnya.

Meski demikian, penerapan sistem baru tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dari sisi sumber daya manusia. Tidak semua jukir memiliki ponsel pintar berbasis android atau kemampuan mengoperasikannya.

Baca Juga: Dishub Kota Malang Matangkan Rencana Tarif Parkir Progresif

Sebagai solusi, Dishub memperbolehkan penyetoran dilakukan melalui perangkat milik keluarga atau pihak lain, selama data yang digunakan sesuai dengan identitas jukir bersangkutan. “Yang penting nominal setoran sesuai dengan tagihan di sistem,” imbuhnya.

Di sisi lain, Dishub juga mengakui masih maraknya keberadaan jukir liar. Untuk membedakan, jukir resmi dibekali kartu identitas serta rompi bertuliskan Dishub Kabupaten Malang lengkap dengan nomor registrasi.

“Kalau menemui jukir liar, masyarakat bisa meminta karcis atau melapor melalui hotline Dishub,” tegasnya.

Dengan penerapan QRIS, pemerintah berharap potensi kebocoran retribusi dapat ditekan. Selain itu, sistem parkir di Kabupaten Malang diharapkan semakin tertata dan berbasis data, sehingga berkontribusi optimal terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (yun/adn)

 

Editor : Aditya Novrian
#parkir kabupaten malang #qris #retribusi parkir