LAWANG – Upaya normalisasi Sungai Surak di tepi jalan arteri Malang–Surabaya masih terkendala bangunan liar. Hingga kemarin (12/4), tercatat masih ada tiga bangunan semi permanen yang belum dibongkar pemiliknya.
Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP telah melakukan penertiban secara bertahap sejak Februari lalu. Bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dinilai menjadi salah satu penyebab penyempitan sungai.
Kasi Opsdal Satpol PP Provinsi Jawa Timur Ajun Nasuki menjelaskan, penertiban diawali dengan pemberian surat peringatan (SP) pertama pada 11 Februari kepada 19 pemilik bangunan dan pedagang.
“Secara bertahap, sebagian sudah membongkar mandiri,” ujarnya.
Baca Juga: Sebabkan Banjir Akhir 2025, Usulkan Normalisasi Tiga Sungai di Kabupaten Malang
Seiring berjalannya waktu, jumlah bangunan yang digunakan untuk aktivitas berdagang terus berkurang. Dari semula 15 unit, tersisa tujuh bangunan setelah teguran lanjutan diberikan.
Petugas kemudian memberikan kelonggaran waktu hingga setelah Idul Fitri agar pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, masih terdapat bangunan yang belum dibongkar.
Hasil pantauan di lokasi, tiga bangunan yang tersisa didominasi konstruksi semi permanen. Sebagian menggunakan tembok bata, sementara lainnya memanfaatkan material seng, baik untuk dinding maupun atap.
Kondisi tersebut membuat rencana normalisasi sungai belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Padahal, pengerukan dan pelebaran alur sungai dinilai mendesak untuk mengurangi risiko banjir.
Baca Juga: Sekali Normalisasi Saluran, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Bisa Angkut Tiga Ton Sampah
Dalam dua tahun terakhir, kawasan sekitar Sungai Surak kerap terdampak banjir akibat luapan air. Selain sedimentasi, keberadaan bangunan liar yang mempersempit aliran disebut memperparah kondisi tersebut.
Ajun menegaskan, pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur terkait langkah penertiban berikutnya.
“Kabar terakhir, penertiban akan dilakukan pekan ini. Hari ini masih ada rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Lawang untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Satpol PP memastikan, jika pembongkaran mandiri tidak juga dilakukan, maka penertiban paksa akan menjadi opsi terakhir. Langkah tersebut diambil agar proses normalisasi sungai dapat segera berjalan.
Dengan normalisasi tersebut, pemerintah berharap aliran Sungai Surak kembali optimal dan risiko banjir di kawasan Lawang dapat ditekan. (biy/adn)
Editor : Aditya Novrian