MALANG KOTA, RADAR MALANG – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang kini diperketat. Mulai pekan ini, seluruh pegawai yang menjalankan WFH wajib membuat laporan kinerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menegaskan bahwa pelaksanaan WFH sudah tidak lagi dalam tahap uji coba. Karena itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala ke BKPSDM.
”Sudah ada format yang kami siapkan. ASN tinggal mengisi, kemudian laporan akan dikirim ke provinsi,” ujarnya.
Baca Juga: Besok Pemkot Malang Terapkan WFH dengan 30 Persen ASN Bakal Kerja dari Rumah, Ini Detailnya
Menurut Hendru, sistem pelaporan ini bertujuan memastikan kinerja ASN tetap optimal meski bekerja dari rumah. Pemkot Malang ingin memastikan tidak ada penurunan produktivitas selama kebijakan WFH berlangsung.
Selain laporan kinerja, ASN juga diwajibkan melakukan presensi melalui sistem digital yang telah disiapkan. Dengan begitu, kehadiran pegawai tetap bisa dipantau secara real time.
Baca Juga: Pemkot Malang Siap Laksanakan WFH, ASN dari Sektor Ini Berpotensi Tetap Ngantor
”Presensi tetap wajib melalui sistem yang ada, sehingga bisa dimonitor,” tegasnya.
Laporan yang dibuat tidak hanya mencakup kinerja. ASN juga diminta melaporkan indikator efisiensi, seperti penghematan listrik dan bahan bakar minyak (BBM).
Editor : Aditya Novrian