MALANG KOTA, RADAR MALANG - Luas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang belum memenuhi standar. Persentasenya baru 17 persen dari luasan wilayah. Padahal, standar minimalnya 30 persen.
Kendala utama yang dihadapi Pemkot Malang yakni keterbatasan lahan. Dari lima kecamatan, lahan yang banyak kosong hanya tersedia di Kecamatan Kedungkandang. Sedangkan zona hijau di Kecamatan Blimbing, Sukun, dan Lowokwaru tersisa sedikit.
Sementara di Kecamatan Klojen hampir mustahil menemukan lahan untuk menambah area hijau. Untuk menjawab tantangan kekurangan RTH, Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang tengah membahas regulasi khusus. Yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH.
Regulasi itu bakal mengatur pemeliharaan, penambahan, hingga pencegahan RTH agar tidak beralih fungsi. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyampaikan, dari hasil pembahasan awal, ada keluhan dari pemkot terkait susahnya menambah RTH.
Baca Juga: DLH Kota Malang Layangkan Peringatan Kepada Warung yang Menempati RTH
Alasan utama masih terkait keterbatasan lahan. Menurut Arief, hal itu harusnya tidak bisa menjadi alasan. Dia menekankan, keterbatasan tidak boleh menjadi halangan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemkot dituntut lebih kreatif.
Contohnya seperti menggunakan aset pemerintah untuk menambah luas RTH. ”Penggunaan aset itu paling minim biaya, karena tidak membeli lahan pribadi,” tuturnya. Arief mencontohkan, pemanfaatan lahan pemkot untuk RTH bisa dimulai dari trotoar.
Menurut dia, trotoar yang tidak efektif bisa dialihfungsikan sebagai taman. ”Trotoar tinggal dibongkar saja, kemudian diganti pot atau tanaman besar,” terangnya. Dari pengamatannya, di Kecamatan Klojen ada beberapa trotoar yang bisa diganti dengan taman. Seperti di Jalan Ijen, dan Jalan Kawi.
Baca Juga: Penataan Enam RTH Kota Malang Telan Biaya Rp 1 M, Berikut Ini Titik-Titiknya
Dia menegaskan, dibanding digunakan untuk parkir kendaraan, lebih baik trotoar diubah menjadi taman. Opsi lainnya yang bisa diambil Pemkot Malang yaitu memanfaatkan aset yang kurang bermanfaat atau tidak terpakai. Arief mengatakan, langkah itu bisa dimulai dengan Puskesmas Bareng.
Diketahui, bangunan Puskesmas di Jalan Bareng bakal dipindah ke Jalan Bondowoso. Ketika puskesmas sudah dipindah, bangunan yang lama disarankan diubah menjadi RTH. Aset lain yang bisa dimanfaatkan adalah Block Office Pemkot Malang di Arjowinangun.
”Di Block Office kebanyakan dinas sudah pindah, sekarang jadi sepi. Jadi setengahnya bisa diganti menjadi taman,” tutur Arief. Dia menyampaikan, opsi menggunakan aset pemerintah akan diperjelas dalam Ranperda RTH. Pihaknya akan mengusulkan aset-aset tersebut masuk dalam regulasi.
Sehingga, Pemkot Malang memiliki dasar hukum untuk menambah RTH. ”Opsi terakhir yang bisa dilakukan Pemkot Malang adalah membeli lahan di lingkungan padat. Kemudian dijadikan taman, tetapi itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” tandas legislator dapil Klojen itu. (adk/by)
Editor : A. Nugroho