KEPANJEN, RADAR MALANG – Pemkab Malang bakal mengumpulkan seluruh pengelola wisata pantai di Malang selatan untuk pembinaan perizinan dan penguatan standar operasional wisata. Langkah itu dilakukan setelah muncul kasus kericuhan di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, yang berujung pada perusakan kendaraan wisatawan asal Surabaya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang mencatat terdapat 33 titik pantai yang saat ini memiliki pengelola. Seluruh pengelola tersebut rencananya kembali dipanggil untuk mendapatkan pembinaan terkait legalitas usaha wisata hingga sistem pengamanan kawasan.
Baca Juga: Review Pantai Wediawu di Google Maps, Ini Kata Pengunjung soal Akses hingga Suasananya
Disparbud Soroti Legalitas dan SOP Pengelola Wisata
Kepala Disparbud Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mencoba mengundang seluruh pengelola pantai menjelang libur Lebaran lalu. Namun, tidak semuanya hadir dalam agenda pembinaan tersebut.
“Sebelum libur Lebaran, kami sudah mengundang 33 pengelola pantai, tetapi yang hadir 27 pengelola. Karena itu, kami berencana mengumpulkan kembali untuk pembinaan terkait perizinan,” ujarnya.
Menurut Firmando, keberadaan prosedur operasional standar (SOP) menjadi hal penting dalam pengelolaan wisata pantai. Karena itu, legalitas usaha dan izin operasional wajib dipenuhi agar sistem pengamanan maupun pelayanan wisatawan berjalan sesuai aturan.
Dia menegaskan, izin usaha tidak hanya sebatas administrasi. Namun juga menjadi dasar dalam penerapan SOP pengelolaan wisata, termasuk aspek keselamatan dan pengawasan pengunjung.
Baca Juga: Setelah Insiden Pengeroyokan di Pantai Wediawu, 31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Pakai Narkoba
Satlinmas Akan Diperkuat untuk Pengamanan Wisatawan
Selain pembinaan perizinan, Disparbud juga bakal berkoordinasi dengan Satpol PP dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tirtoyudo untuk memperkuat pengamanan kawasan wisata pantai.
Salah satu langkah yang didorong ialah peningkatan peran satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) di wilayah sekitar destinasi wisata.
“Satlinmas memantau pergerakan wisatawan di daerahnya, termasuk jika ada gerombolan masyarakat yang tidak jelas dan tidak teridentifikasi agar melakukan pelarangan,” kata Firmando.
Penguatan pengamanan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden yang merugikan wisatawan maupun pengelola wisata di kawasan pantai Malang selatan.
Baca Juga: Pantai Wediawu Malang, Ada di Mana? Ini Lokasi dan Daya Tariknya
Kasus Pantai Wediawu Jadi Evaluasi Pengelolaan Wisata
Pembinaan terhadap pengelola pantai kembali menjadi perhatian setelah muncul kericuhan di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo. Dalam insiden tersebut, kendaraan wisatawan asal Surabaya dirusak sekelompok orang tidak dikenal saat wisatawan menginap di sebuah cottage milik swasta.
Berdasarkan penelusuran Disparbud Kabupaten Malang, penginapan tersebut ternyata belum melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha. Pengelola disebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dimiliki.
“Operasional penginapan belum sesuai SOP sehingga pengamanan juga minim,” terang Firmando.
Disparbud Kabupaten Malang juga telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik cottage agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Editor : Aditya Novrian