Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Minta Warga Aktif Melapor jika Ada Toko Minol Langgar Aturan

Andika Satria Perdana • Rabu, 13 Mei 2026 | 15:18 WIB
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengajak masyarakat ikut mengawasi toko minol. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengajak masyarakat ikut mengawasi toko minol. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Keberadaan toko minuman beralkohol (minol) di kawasan permukiman kembali menjadi sorotan di Kota Malang. Salah satu yang ramai dikeluhkan warga berada di kawasan Sawojajar karena disebut berdekatan dengan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Malang meminta masyarakat ikut aktif melakukan pengawasan dan segera melapor apabila menemukan pelanggaran dalam operasional toko minol.

Pemkot Sebut Toko Minol di Sawojajar Sudah Berizin

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan toko minol eceran di kawasan Sawojajar telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Polisi Sita 200 Botol Minol dari Warung Tak Berizin di Wilayah Kabupaten Malang Selama 4 Bulan

Karena itu, pemerintah tidak bisa langsung melakukan penyegelan atau menghentikan operasional usaha tersebut tanpa adanya pelanggaran.

“Sebelum izin diterbitkan sudah ada survei dan verifikasi teknis,” jelas Arif.

Ia juga menyebut regulasi yang ada saat ini tidak mengatur secara spesifik mengenai batas minimal jarak toko minuman beralkohol dengan masjid, sekolah, maupun fasilitas tertentu lainnya.

Baca Juga: Warga Sawojajar Keluhkan Penjualan Miras Dekat Perumahan dan Tempat Ibadah, Begini Jawaban Komisi A DPRD Kota Malang

Warga Diminta Laporkan jika Ada Pelanggaran

Meski usaha tersebut telah berizin, Pemkot Malang memastikan tetap membuka ruang pengawasan dari masyarakat.

Arif menegaskan warga dapat mengajukan laporan resmi apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

Beberapa pelanggaran yang dimaksud antara lain konsumsi alkohol langsung di lokasi toko hingga penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

“Aturannya minimal 21 tahun. Jika memang ada bukti pelanggaran pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Pengawasan Toko Minol Jadi Sorotan Publik

Keberadaan toko minol di tengah kawasan permukiman belakangan menjadi perhatian masyarakat Kota Malang.

Baca Juga: Kota Malang Belum Bebas dari Peredaran Narkoba-Miras, Polisi Catat 33 Kasus Selama April-Mei

Selain faktor kedekatan dengan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan, warga juga menyoroti dampak sosial yang dikhawatirkan muncul apabila pengawasan penjualan minuman beralkohol tidak berjalan ketat.

Karena itu, Pemkot Malang mengajak masyarakat ikut memantau aktivitas toko minol agar operasional usaha tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Aditya Novrian
#toko minol Malang #minuman beralkohol Malang #izin toko minol #Pemkot Malang #sawojajar