MALANG KOTA, RADAR MALANG – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk wilayah Malang Raya masih belum berjalan karena terkendala penentuan lahan. Pemerintah Kota Malang hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait lokasi terbaru pembangunan fasilitas pengolah sampah tersebut.
Sebelumnya, lokasi PSEL sempat direncanakan berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Namun, dalam perkembangannya, muncul beberapa alternatif lokasi baru sehingga proses penetapan titik pembangunan belum final.
Pemkot Malang Tidak Punya Kewenangan Tentukan Lokasi PSEL
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menegaskan, penentuan lokasi pembangunan PSEL sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, Pemkot Malang hanya berperan mendukung proses pelaksanaan proyek strategis tersebut tanpa bisa menentukan titik pembangunan.
Baca Juga: Dukung PSEL, Pemkot Malang Andalkan Pasokan Sampah dari Kecamatan Sukun dan Kedungkandang
“Kalau kami hanya mendukung pelaksanaan, tidak bisa menentukan lokasi,” ujar Raymond.
PSEL sendiri dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah terpadu untuk kawasan aglomerasi Malang Raya. Dalam skema tersebut, Kota Malang ditarget menyuplai sekitar 500 ton sampah per hari ke fasilitas pengolah energi listrik itu.
Lokasi PSEL Sempat Bergeser dari Pakis
Raymond menjelaskan, lokasi pembangunan PSEL awalnya mengarah ke wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Namun, proses pembahasan terus berkembang hingga muncul beberapa opsi lokasi lain.
Baca Juga: Realisasi PSEL Mundur hingga Dua Tahun Lagi
Sejumlah wilayah yang kini masuk alternatif di antaranya Kecamatan Bululawang, Pakisaji, hingga Wagir.
Pergantian opsi lokasi itu membuat proses pembangunan PSEL belum bisa dipastikan kapan dimulai. Pemerintah daerah masih menunggu progres penetapan lahan dari pemerintah pusat.
TPA Supit Urang Dinilai Memenuhi Syarat Luas Lahan
Di sisi lain, Kota Malang sebenarnya memiliki peluang mengajukan lokasi pembangunan PSEL sendiri. Salah satu kawasan yang dinilai memenuhi syarat ialah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.
Menurut Raymond, luas lahan di TPA Supit Urang cukup memadai untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut.
Baca Juga: Atasi Ledakan Sampah Malang Raya, Pemprov Jatim Siapkan Program PSEL di Bululawang
Namun, kendala utama berada pada akses menuju lokasi yang dinilai masih kurang mendukung untuk operasional skala besar.
“TPA Supit Urang memenuhi syarat luas lahan. Hanya saja aksesnya sulit,” terangnya.