MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemkot Malang memastikan sekitar 500 pedagang nonaktif Pasar Induk Gadang (PIG) tidak dapat menempati lokasi relokasi pasar. Keputusan itu diambil setelah verifikasi menemukan ratusan lapak diduga disalahgunakan dan tidak dipakai untuk aktivitas berdagang.
Sebelumnya, perwakilan pedagang sempat mendatangi DPRD Kota Malang pada 22 Mei 2026. Mereka meminta tetap memperoleh tempat relokasi karena mengklaim memiliki surat resmi penggunaan bedak dari pemerintah.
Diskopindag Sebut 500 Pedagang Berstatus Nonaktif
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menegaskan, status 500 pedagang tersebut sudah dinyatakan nonaktif.
Menurut dia, status itu diberikan karena lapak tidak digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kantongi SK, 500 Pedagang Pasar Gadang Belum Tertampung di Tempat Relokasi
“Karena lapak sebelumnya tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan tidak berturut-turut,” ujar Eko.
Hasil verifikasi pemerintah juga menemukan sejumlah bedak pasar tidak dipakai untuk berdagang.
Lapak Diduga Disewakan hingga Dijadikan Tempat Tinggal
Diskopindag Kota Malang menyebut sebagian lapak justru disalahgunakan untuk kepentingan lain.
“Setelah verifikasi kami menemukan 500 pedagang itu menyalahgunakan bedak. Dibuat tempat tinggal atau disewakan,” tegas Eko.
Baca Juga: Perbaikan Jalan di Pasar Gadang Paling Lambat Dimulai Bulan Juni
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Pemkot Malang memastikan para pedagang nonaktif tidak diperbolehkan ikut menempati titik relokasi Pasar Induk Gadang.
Langkah itu disebut menjadi bagian dari penertiban penggunaan fasilitas pasar agar benar-benar dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan.
Pemkot Malang Perketat Penggunaan Bedak Pasar
Pemkot Malang menegaskan akan memperketat pengawasan penggunaan bedak pasar ke depan.
Pemkot tidak ingin lapak yang seharusnya digunakan pedagang aktif justru dipakai untuk aktivitas di luar fungsi pasar.
Baca Juga: Omzet Menurun, Pedagang Pasar Gadang Pastikan Tetap Nyaman di Tempat Relokasi
“Bedak pasar yang tidak dimanfaatkan dengan baik akan dicabut hak penggunaan. Sehingga kembali ke Pemkot Malang,” tandas Eko.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses relokasi Pasar Induk Gadang berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran bagi pedagang aktif.
Editor : Aditya Novrian