KEPANJEN, RADAR MALANG – Pemkab Malang bakal kehilangan kewenangan atas sekitar 30 kilometer ruas jalan kabupaten pada 2027 setelah Jalan Gondanglegi–Balekambang direncanakan diambil alih pemerintah pusat. Sebagai langkah antisipasi, pemkab menyiapkan peningkatan status sejumlah jalan poros desa menjadi jalan kabupaten agar panjang jaringan jalan yang menjadi tanggung jawab daerah tetap terjaga.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus meningkatkan kualitas layanan infrastruktur jalan. Selain mendukung mobilitas masyarakat, peningkatan fungsi jalan juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai kawasan Kabupaten Malang.
Jalan Gondanglegi–Balekambang Diusulkan Menjadi Jalan Nasional
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, pemerintah pusat berencana mengambil alih kewenangan Jalan Gondanglegi–Balekambang sepanjang sekitar 30 kilometer pada tahun depan.
“Tahun ini ada jalan kabupaten yang mau diambil lagi sama pusat, yaitu Jalan Gondanglegi-Balekambang sekitar 30 kilometer,” ujarnya.
Baca Juga: Pengaspalan Jalan Gondanglegi-Bantur-Balekambang Tinggal 7 Km, Proyek Dikebut hingga 2027
Dengan perubahan status tersebut, panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Malang dipastikan kembali berkurang. Sebab, sebelumnya sebagian ruas jalan kabupaten juga telah beralih menjadi jalan provinsi.
Menurut Khairul, sejak tahun lalu panjang jalan kabupaten telah menyusut dari 1.668 kilometer menjadi 1.641 kilometer. Pengurangan itu terjadi setelah sejumlah ruas jalan resmi ditetapkan sebagai jalan provinsi.
“Jalan kabupaten yang 27 kilometer sudah diambil provinsi,” kata pejabat yang akrab disapa Oong tersebut.
Sebanyak 27 Kilometer Jalan Sudah Beralih ke Provinsi
Alih status jalan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/210/KPTS/031/2023 tentang Status Jalan Provinsi.
Baca Juga: 57 Km Jalan Desa di Kabupaten Malang Diusulkan Naik Status
Beberapa ruas yang masuk dalam keputusan itu meliputi Jalan Mangliawan–Tumpang sepanjang 15,6 kilometer, Jalan Tumpang–Wonomulyo sepanjang 1,5 kilometer, serta Jalan Simpang Tiga Tulusbesar–Rest Area Gubugklakah, Poncokusumo sepanjang 9,6 kilometer.
Secara keseluruhan, panjang jalan yang beralih dari kewenangan Kabupaten Malang ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 26,7 kilometer atau dibulatkan menjadi sekitar 27 kilometer.
Pemkab Malang Siapkan Jalan Poros Desa Sebagai Pengganti
Untuk menjaga panjang jaringan jalan kabupaten tetap ideal, Pemkab Malang berencana mengusulkan peningkatan status sejumlah jalan desa menjadi jalan kabupaten atau kategori K1.
Langkah tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Apalagi, jika ditotal dengan rencana pengambilalihan Jalan Gondanglegi–Balekambang oleh pemerintah pusat, panjang jalan yang keluar dari kewenangan pemkab mencapai sekitar 57 kilometer.
Baca Juga: Dua Dapur MBG di Kabupaten Malang Berhenti Operasi, Pemkab Tunggu Penggantian Mitra
“Jadi nanti kami akan mengambil jalan di poros-poros desa dengan panjang tersebut supaya tetap menjadi 1.668 kilometer,” jelas Oong.
Jalan yang diprioritaskan merupakan ruas strategis yang menghubungkan antarruas jalan kabupaten. Selain itu, jalan tersebut selama ini juga banyak digunakan sebagai jalur alternatif oleh masyarakat.
Prioritas pada Jalan dengan Mobilitas Tinggi
Selain aspek konektivitas, volume lalu lintas juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan peningkatan status jalan.
Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Malang Makin Getol Bongkar-Bongkar Reklame Liar
Ruas jalan yang memiliki lalu lintas harian rata-rata tinggi dinilai layak menjadi jalan kabupaten karena berperan besar dalam menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
“Sementara, saat ini kami masih menginventarisir dari masing-masing kecamatan untuk peningkatan jalannya,” pungkasnya. (yun)
Editor : Aditya Novrian