Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dibahas Hari Ini, Bangunan Ilegal di Atas Sungai Jalan Semeru Terancam Dibongkar

Andika Satria Perdana • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:41 WIB
IZIN BELUM LENGKAP: Banner berisi peringatan ditempelkan Pemkot Malang di salah satu proyek bangunan di Jalan Semeru, kemarin (1/6). (Darmono/Radar Malang)
IZIN BELUM LENGKAP: Banner berisi peringatan ditempelkan Pemkot Malang di salah satu proyek bangunan di Jalan Semeru, Senin (1/6). (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Nasib bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, memasuki fase penentuan. Pemkot Malang bersama pemilik bangunan dijadwalkan menggelar pertemuan pada Kamis (5/6) pagi untuk membahas tindak lanjut dugaan pelanggaran bangunan tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPUPRPKP Kota Malang itu menjadi sorotan karena diharapkan menghasilkan keputusan tegas terkait keberadaan bangunan yang sebelumnya dikeluhkan warga. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar aturan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menegaskan, hasil pertemuan tidak boleh berhenti pada sebatas penghentian aktivitas bangunan. Menurut dia, harus ada kepastian langkah penegakan aturan yang dilakukan pemerintah.

"Harapan saya hasil pertemuan itu jelas. Tidak hanya dihentikan, tetapi juga harus dibongkar apabila memang terbukti melanggar," tegas Arief.

Baca Juga: Izin Belum Lengkap, Pemkot Malang Stop Pembangunan di Samping Toko Pia Cap Mangkok

Pemkot Diminta Tegas Tegakkan Aturan

Arief menilai tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pemilik bangunan. Sebab, berdasarkan temuan sementara, bangunan tersebut berdiri di atas aliran sungai dan disebut belum mengantongi izin yang diperlukan.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Klojen itu, ketegasan pemerintah diperlukan untuk mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.

"Kalau memang melanggar, jangan ada kelonggaran. Pemkot harus menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua," ujarnya.

Sebelumnya, jajaran Pemkot Malang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin lalu menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan tersebut.

Baca Juga: Heboh Bangunan Eks Malang Plaza Dijual Rp 103 Miliar, Pengamat Sebut Masih Punya Nilai Strategis di Jantung Kota Malang

Keputusan Pembongkaran Ditunggu

Selain membahas status legalitas bangunan, pertemuan hari ini juga diperkirakan menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila pembongkaran harus dilakukan. DPRD meminta agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera dieksekusi.

Arief menambahkan, konsistensi penegakan peraturan daerah menjadi kunci untuk menjaga tata ruang dan fungsi sungai di kawasan perkotaan.

"Jangan sampai ada kesan pemerintah setengah-setengah dalam menegakkan aturan. Ini menyangkut kepentingan publik dan fungsi sungai yang harus dijaga," pungkasnya.

Editor : Aditya Novrian
#Bangunan Jalan Semeru #bangunan di atas sungai #pembongkaran bangunan #dprd kota malang #DPUPRPKP Kota Malang