MALANG KOTA, RADAR MALANG – Nasib bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, memasuki fase penentuan. Pemkot Malang bersama pemilik bangunan dijadwalkan menggelar pertemuan pada Kamis (5/6) pagi untuk membahas tindak lanjut dugaan pelanggaran bangunan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPUPRPKP Kota Malang itu menjadi sorotan karena diharapkan menghasilkan keputusan tegas terkait keberadaan bangunan yang sebelumnya dikeluhkan warga. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar aturan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menegaskan, hasil pertemuan tidak boleh berhenti pada sebatas penghentian aktivitas bangunan. Menurut dia, harus ada kepastian langkah penegakan aturan yang dilakukan pemerintah.
"Harapan saya hasil pertemuan itu jelas. Tidak hanya dihentikan, tetapi juga harus dibongkar apabila memang terbukti melanggar," tegas Arief.
Baca Juga: Izin Belum Lengkap, Pemkot Malang Stop Pembangunan di Samping Toko Pia Cap Mangkok
Pemkot Diminta Tegas Tegakkan Aturan
Arief menilai tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pemilik bangunan. Sebab, berdasarkan temuan sementara, bangunan tersebut berdiri di atas aliran sungai dan disebut belum mengantongi izin yang diperlukan.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Klojen itu, ketegasan pemerintah diperlukan untuk mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.
"Kalau memang melanggar, jangan ada kelonggaran. Pemkot harus menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Pemkot Malang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin lalu menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan tersebut.
Keputusan Pembongkaran Ditunggu
Selain membahas status legalitas bangunan, pertemuan hari ini juga diperkirakan menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila pembongkaran harus dilakukan. DPRD meminta agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera dieksekusi.
Arief menambahkan, konsistensi penegakan peraturan daerah menjadi kunci untuk menjaga tata ruang dan fungsi sungai di kawasan perkotaan.
"Jangan sampai ada kesan pemerintah setengah-setengah dalam menegakkan aturan. Ini menyangkut kepentingan publik dan fungsi sungai yang harus dijaga," pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian