MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pengelola Hotel Aston Malang akhirnya memberikan penjelasan terkait sorotan perizinan yang belakangan menjadi perhatian publik. Manajemen menegaskan proses perizinan tidak berhenti, bahkan sebagian besar dokumen telah diselesaikan dan saat ini tinggal menuntaskan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul tuntutan dari sejumlah organisasi masyarakat yang meminta operasional hotel di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, dihentikan sementara karena dinilai belum melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan.
Pengelola Sebut Perubahan Regulasi Jadi Kendala
Kuasa hukum pengelola Aston Malang, Abdul Wahab, menjelaskan bahwa persoalan yang muncul berkaitan dengan perubahan regulasi perizinan bangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Pekan Depan, Dewan Panggil Pengelola Hotel Aston Terkait Polemik Perizinan dan Bangunan
Menurut dia, saat pembangunan dilakukan, perhitungan bangunan masih mengacu pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun setelah aturan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terjadi penyesuaian administrasi yang memerlukan proses tambahan.
“Kalau menggunakan IMB kami dihitung 10 lantai. Namun perubahan aturan menjadi PBG membuat bangunan dihitung menjadi 11 lantai,” ujarnya.
Wahab menegaskan pihak pengelola langsung menyesuaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan setelah perubahan regulasi tersebut berlaku.
Tiga Dokumen Disebut Sudah Berproses
Pengelola menyatakan sejumlah dokumen utama yang dipersoalkan telah diproses dan secara substansi telah selesai. Namun proses administrasi masih membutuhkan penyesuaian karena adanya transisi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Operasional Hotel di Jalan Sigura-gura Dipersoalkan, Warga Minta Ditutup Sementara
“Tiga perizinan secara substansi sudah selesai. Hanya karena peralihan OSS membutuhkan penyesuaian waktu yang agak lama,” terang Wahab.
Tiga dokumen yang dimaksud meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), dan persetujuan lingkungan.
Soft Opening Disebut Bagian dari Pemenuhan SLF
Sementara itu, perwakilan Aston Malang, Sabri Balafif, menjelaskan bahwa kegiatan operasional yang saat ini berlangsung masih bersifat uji coba atau soft opening.
Menurut dia, tahapan tersebut justru menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi. Melalui operasional terbatas, pengelola dapat melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek teknis bangunan sebelum dokumen SLF diterbitkan.
“Dengan trial kami mengetahui kekurangan dan bisa menyempurnakan dokumen SLF,” ujarnya.
Polemik mengenai perizinan Hotel Aston sebelumnya mencuat setelah sejumlah organisasi masyarakat melakukan audiensi dengan DPRD Kota Malang dan meminta pemerintah menghentikan sementara operasional hotel hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
Editor : Aditya Novrian