MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sebanyak tujuh Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang sempat dihentikan sementara operasionalnya karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Saat ini, pengelola masing-masing SPPG mulai melakukan pembenahan agar dapat kembali beroperasi.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sebelum Hari Raya Idul Adha. Pemerintah Kota Malang menegaskan langkah itu diambil untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung SPPG memenuhi ketentuan lingkungan dan sanitasi sebelum kembali melayani masyarakat.
IPAL Jadi Penyebab Utama Penghentian Operasional
Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan salah satu SPPG yang terdampak adalah SPPG Sukun Gadang 1. Namun, berdasarkan laporan terbaru, proses perbaikan telah dilakukan.
“Informasi terbaru, IPAL sudah terpasang. Pihak yayasan juga sudah mengajukan pencabutan suspend,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Anak Sekolah, BGN Sebut Ibu Menyusui dan Balita Jadi Target Utama Program MBG
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menjelaskan hasil evaluasi menunjukkan sejumlah IPAL belum memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Menurut dia, terdapat beberapa komponen penting yang belum tersedia secara lengkap sehingga sistem pengolahan limbah belum dapat berfungsi optimal.
Kekurangan Chamber dan Grease Trap
Ade menjelaskan, kekurangan yang ditemukan pada sebagian besar SPPG berada pada komponen chamber dan grease trap.
“Kurang bagian chamber dan grease trap,” katanya.
Baca Juga: Viral! Lagu “MBG: Mas Bahlil Ganteng” di Media Sosial Tuai Respons Golkar
Chamber berfungsi sebagai sekat dalam sistem IPAL untuk membantu proses pengolahan limbah secara bertahap. Sedangkan grease trap berfungsi memisahkan minyak, lemak, dan sisa makanan sebelum limbah masuk ke sistem pengolahan utama.
Keberadaan dua komponen tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas pengolahan limbah sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Berpeluang Kembali Beroperasi
Menurut Ade, seluruh pengelola SPPG yang disuspend telah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan tim pengawas.
Setelah proses pembenahan selesai, pemerintah akan kembali melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi.
“Setelah ditinjau kembali oleh bagian pengawas, seluruh SPPG bisa diaktifkan kembali,” pungkasnya.
Dengan perbaikan yang sedang berlangsung, operasional tujuh SPPG tersebut diperkirakan dapat kembali berjalan setelah seluruh aspek teknis dan administrasi dinyatakan sesuai standar.
Editor : Aditya Novrian