MALANG KOTA, RADAR MALANG – Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang telah memenuhi seluruh persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kini hanya menunggu pencabutan status suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk kembali menjalankan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembekuan sementara terhadap sejumlah dapur MBG tersebut dilakukan sejak Mei lalu sebagai bagian dari pengetatan pengawasan BGN terhadap standar pengelolaan limbah. Kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain, termasuk Kabupaten Malang, guna memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh Perbaikan IPAL Sudah Diselesaikan
Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang Muhammad Athoillah memastikan seluruh SPPG yang sebelumnya disuspend telah menyelesaikan perbaikan yang diminta.
Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan seluruh dapur telah memenuhi standar IPAL yang dipersyaratkan oleh BGN.
Baca Juga: Tujuh Dapur MBG di Kota Malang Sempat Disuspend Pemkot, Penyebabnya IPAL Belum Penuhi Standar
“Perbaikan sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu dibuka kembali oleh BGN. Ketujuh SPPG tersebut disuspend sejak bulan lalu,” ujarnya.
Athoillah menjelaskan, salah satu catatan yang harus dipenuhi pengelola SPPG berada pada bagian chamber, yakni ruang atau bak khusus dalam sistem pengolahan limbah. Komponen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan limbah hasil operasional dapur dapat diolah sesuai standar lingkungan.
Operasional Menunggu Keputusan Badan Gizi Nasional
Meski seluruh perbaikan telah rampung, operasional ketujuh SPPG masih menunggu keputusan resmi dari BGN sebagai pihak yang berwenang mencabut status suspend.
Baca Juga: Ditarget 300 Porsi MBG untuk Kategori 3B, SPPG yang Tak Bisa Memenuhi Bakal Dievaluasi
Dengan terpenuhinya standar IPAL, peluang dapur MBG untuk kembali beroperasi dalam waktu dekat semakin terbuka. Namun, jadwal pasti pembukaan kembali masih menunggu verifikasi dan keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
Langkah pengawasan yang dilakukan BGN bertujuan menjaga kualitas layanan MBG sekaligus memastikan setiap dapur memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan.
Perizinan Lain Juga Terus Dilengkapi
Selain pembenahan IPAL, SPPI Kota Malang juga mendorong seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi dokumen perizinan lainnya. Beberapa di antaranya adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta perizinan bangunan yang masih dalam proses pengurusan.
Menurut Athoillah, penyelesaian perizinan tersebut memerlukan koordinasi dengan yayasan yang menaungi masing-masing SPPG karena sebagian kewenangan administrasi berada di pihak pengelola.
“Terkait perizinan, kami terus berkoordinasi dengan yayasan karena ada beberapa kewenangan yang memang berada di mereka,” katanya.
Dengan perbaikan IPAL yang telah tuntas dan proses perizinan yang terus berjalan, Pemerintah Kota Malang berharap seluruh SPPG dapat kembali beroperasi optimal untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis bagi para penerima manfaat. (dan)
Editor : Aditya Novrian