MALANG, RADAR MALANG – Penertiban bangunan liar di wilayah Malang Raya oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur semakin diperketat karena menghambat program normalisasi saluran air. Total sedikitnya 56 bangunan terdata melanggar sempadan sungai di Kabupaten dan Kota Malang, termasuk di kawasan Lawang dan Kecamatan Sukun, yang dinilai menjadi titik rawan gangguan aliran air.
Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak bangunan berdiri di atas saluran dan sempadan sungai. Kondisi ini membuat proses normalisasi tidak berjalan optimal, terutama di wilayah padat permukiman seperti Malang Raya.
Menurut dia, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menghambat pekerjaan teknis di lapangan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko banjir saat musim hujan jika tidak segera ditangani.
Baca Juga: Sudah Dipanggil Pemkot Malang, Bangunan Ilegal di Jalan Semeru Belum Juga Dibongkar
56 Bangunan Liar Tersebar di Lawang hingga Sukun Jadi Fokus Penertiban
Di Kabupaten Malang, kawasan sekitar Kantor Kecamatan Lawang menjadi salah satu titik yang paling banyak ditemukan pelanggaran, dengan 18 bangunan berdiri di sempadan sungai. Bangunan tersebut dinilai mengganggu aliran air dan menyulitkan petugas saat melakukan normalisasi saluran.
Sementara itu, di Kota Malang, Kecamatan Sukun tercatat sebagai wilayah dengan jumlah temuan terbesar, yakni 38 bangunan yang masuk daftar penertiban. Bangunan-bangunan tersebut membentang dari area depan kantor kecamatan hingga sekitar Polsek Sukun dan sebagian besar berdiri di atas saluran air yang sudah tertutup.
“Keberadaan puluhan bangunan di atas saluran ini sangat menyulitkan petugas di lapangan, terutama saat normalisasi atau perawatan saluran yang kondisinya sudah tertutup total,” ujar Ari Pudji Astono.
Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan yang melanggar akan ditertibkan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga terdampak.
Baca Juga: Bangunan di Jalan Semeru Kota Malang Wajib Dibongkar, Pemilik Diberi Tenggat Waktu 30 Hari
Proyek Jembatan Jalan Semeru Malang Dihentikan Sementara
Selain bangunan liar, perhatian khusus juga diberikan pada proyek konstruksi jembatan di Jalan Semeru, Kota Malang. Proyek tersebut dihentikan sementara karena diduga melaksanakan pekerjaan fisik tanpa izin resmi yang lengkap.
Dinas PU SDA Jatim menyebut akan segera melayangkan surat teguran sebagai bagian dari langkah penegakan aturan tata ruang dan pengelolaan saluran air di kawasan perkotaan.
“Proyek tersebut terpaksa dihentikan karena melakukan pekerjaan sebelum izin resmi keluar,” kata Ari.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pembangunan di atas atau di sekitar saluran air tidak mengganggu fungsi drainase yang menjadi bagian penting pengendalian banjir di Kota Malang.
Normalisasi Terkendala Biaya Operasional dan Protes Warga
Di sisi lain, program normalisasi saluran di Malang Raya juga menghadapi kendala teknis dan sosial. Kenaikan biaya bahan bakar solar non-subsidi untuk alat berat membuat pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Baca Juga: Pekan Depan, Dewan Panggil Pengelola Hotel Aston Terkait Polemik Perizinan dan Bangunan
Akibatnya, Dinas PU SDA Jatim menerapkan skema skala prioritas dengan mendahulukan saluran yang mengalami pendangkalan parah dan berisiko tinggi menimbulkan genangan maupun banjir.
Selain itu, protes warga yang terdampak penertiban juga kerap muncul di lapangan. Namun, pendekatan humanis tetap menjadi pilihan utama dalam proses eksekusi.
“Tantangan di lapangan itu pasti ada. Tapi kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Jika ada bangunan yang dibongkar dan pemiliknya masih membutuhkan material, kami bantu amankan,” jelasnya.
Dengan percepatan penertiban ini, pemerintah berharap sistem saluran air di Malang Raya dapat kembali berfungsi optimal dan mampu menekan potensi banjir di kawasan perkotaan yang semakin padat.
Editor : Aditya Novrian