Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Kelurahan, Pemkot Malang Perluas Layanan Sambang Kelurahan

Nabila Amelia • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:10 WIB
Sejumlah warga Bandungrejosari Kecamatan Sukun antusias membayar pajak dalam acara Sambang Kelurahan, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
Sejumlah warga Bandungrejosari Kecamatan Sukun antusias membayar pajak dalam acara Sambang Kelurahan, kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Warga Kota Malang kini tidak hanya bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program Sambang Kelurahan. Pemerintah Kota Malang juga menambahkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan lebih dekat dari lingkungan tempat tinggalnya.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program jemput bola itu juga terbukti mendapat respons positif dari warga yang memanfaatkan berbagai layanan dalam satu lokasi.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kota Malang, Nico Dadik Prayoga, mengatakan selama ini layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat dalam Sambang Kelurahan adalah pembayaran PBB dan pengurusan administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga: Plt Kepala Bapenda Ditarget Raup Pajak Rp 872 Miliar

Layanan Perpajakan Makin Lengkap di Tingkat Kelurahan

Kini masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor pelayanan yang lebih jauh.

Penambahan layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses sekaligus memperluas jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Selain pembayaran PBB, sekarang juga tersedia layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” ujar Nico.

Melalui layanan yang semakin lengkap, warga dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dalam satu tempat dan waktu.

Baca Juga: Kota Malang Terima Setoran Rp 40 Miliar dari Pajak Kendaraan

Delapan Kali Sambang Kelurahan Digelar Selama Juni

Pemkot Malang menjadwalkan delapan pelaksanaan Sambang Kelurahan selama Juni 2026. Hingga saat ini, tiga kegiatan telah terlaksana pada 2 Juni, 4 Juni, dan 9 Juni.

Kegiatan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni, 18 Juni, 23 Juni, 25 Juni, dan 30 Juni.

Lokasi pelaksanaan juga bergantian agar menjangkau lebih banyak masyarakat. Setelah menyasar Kebonsari, Bakalankrajan, Sukun, Tanjungrejo, Ciptomulyo, dan Bandungrejosari, program tersebut akan berlanjut ke Pisangcandi, Karangbesuki, Samaan, Oro-Oro Dowo, serta Rampal Celaket.

Sekali Kegiatan Mampu Raup Pajak Hingga Belasan Juta Rupiah

Selain meningkatkan akses layanan, program Sambang Kelurahan juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kendaraan Pelat Merah Pemkot Malang Ditarget Rp 289 Juta

Dalam satu kali kegiatan, realisasi pembayaran pajak yang masuk berkisar antara Rp 4 juta hingga belasan juta rupiah. Mayoritas berasal dari pembayaran PBB yang dilakukan langsung oleh warga.

Tak hanya itu, Bapenda juga menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah lain, termasuk Dispendukcapil, untuk memberikan layanan administrasi kependudukan secara terpadu.

Dengan konsep pelayanan jemput bola tersebut, Pemkot Malang berharap semakin banyak warga yang dapat mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang ke kantor-kantor pelayanan secara terpisah.

Editor : Aditya Novrian
#Sambang Kelurahan Malang #pajak kendaraan Malang #bapenda kota malang #pelayanan publik malang #PKB Kota Malang