KEPANJEN, RADAR MALANG – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bululawang mulai diusut Polres Malang. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial TJT, 50, dilaporkan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati yang saat kejadian masih berusia di bawah umur.
Laporan tersebut disampaikan organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges pada Sabtu (13/6). Bersamaan dengan laporan itu, polisi langsung meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk terlapor dan perempuan yang diduga menjadi korban.
Empat Korban Mengaku Mengalami Kekerasan Seksual
Tim Hukum Yakuza Maneges Muhammad Zakki SH CKA mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari empat korban yang mengaku menjadi korban tindakan asusila saat masih berstatus anak.
"Ada pengaduan yang masuk dari korban-korban TJT, terdapat empat orang korban. Usianya sekarang 19 tahun, tetapi pada saat kejadian masih di bawah umur," ujarnya.
Menurut Zakki, dugaan tindak pidana tersebut tidak terjadi dalam waktu yang sama. Salah satu peristiwa bahkan disebut berlangsung sekitar dua dekade lalu, sedangkan dugaan lainnya terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi pencabulan hingga persetubuhan.
Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa Santriwati Ndholo Kusumo Divonis 15 Tahun Penjara
Relasi Kuasa Diduga Membuat Korban Bungkam
Pihak pelapor menilai posisi terlapor sebagai pengasuh pondok pesantren diduga menjadi faktor yang membuat korban tidak segera melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Selain adanya relasi kuasa, korban juga disebut sempat menerima sejumlah uang setelah kejadian. Kondisi tersebut diduga membuat kasus tidak langsung terungkap ke publik.
Sebelum membuat laporan resmi ke kepolisian, Yakuza Maneges mengaku telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada terlapor.
"Dua kali kami datangi, yang pertama dia tidak ada di tempat. Baru yang kedua, dia menyerah, dan kami langsung bawa ke polisi," kata Zakki.
Polisi Periksa Korban dan Terlapor
Puluhan anggota Yakuza Maneges mendatangi Mapolres Malang sekitar pukul 16.00. Mereka mengantar terlapor serta sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.
Setibanya di Polres Malang, TJT langsung diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Satreskrim Polres Malang. Sementara para perempuan yang diduga menjadi korban juga dimintai keterangan oleh penyidik.
Laporan tersebut dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Status Masih Terlapor, Belum Ditahan
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Hingga saat ini, status TJT masih sebagai terlapor.
"Korban diperiksa, terlapor juga. Sejauh ini kami belum menahan terlapor," ujarnya.
Polisi akan mendalami seluruh keterangan saksi, korban, dan terlapor untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.
Editor : Aditya Novrian