KEPANJEN, RADAR MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengusulkan pengelolaan pasar tradisional dialihkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Usulan tersebut muncul sebagai salah satu solusi untuk mengatasi menurunnya aktivitas perdagangan di sejumlah pasar yang belakangan dikeluhkan para pedagang.
Menurut Fraksi PDIP, model pengelolaan pasar yang selama ini berada di bawah organisasi perangkat daerah dinilai memiliki sejumlah keterbatasan, terutama dalam aspek fleksibilitas bisnis dan pengembangan usaha. Karena itu, diperlukan tata kelola yang lebih adaptif agar pasar tradisional mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.
BUMD Dinilai Lebih Fleksibel dan Profesional
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara menyampaikan, pengelolaan pasar melalui BUMD dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus produktivitas ekonomi daerah.
"Mulai dari mekanisme birokrasi yang panjang, keterbatasan fleksibilitas bisnis, serta ruang inovasi yang relatif sempit," ujarnya saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (15/6).
Baca Juga: Strategi Menghidupkan Pasar Sumedang Kabupaten Malang
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang tersebut, BUMD memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengembangkan pasar dibandingkan sistem pengelolaan konvensional yang berada di bawah dinas.
"Manfaatnya bisa meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan pasar," imbuhnya.
Dorong Modernisasi Pasar Tradisional
Selain meningkatkan profesionalisme, pengelolaan melalui BUMD juga dinilai dapat mempercepat modernisasi sarana dan prasarana pasar tradisional.
Baca Juga: Jangan Sampai Ada Titipan saat SPMB, Ini Pesan DPRD untuk Disdik Kabupaten Malang
Dengan pembenahan fasilitas dan tata kelola yang lebih baik, pasar tradisional diharapkan mampu meningkatkan daya saing di tengah berkembangnya pasar modern maupun perdagangan berbasis digital.
Menurut Redam, skema tersebut juga membuka peluang diversifikasi usaha dan sumber pendapatan baru yang dapat mendukung keberlanjutan operasional pasar.
"Sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui tata kelola yang lebih adaptif dan berorientasi bisnis," jelasnya.
Pasar Dinilai Jadi Nadi Ekonomi Rakyat
Redam menegaskan, keberadaan pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi jual beli. Lebih dari itu, pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang menopang kehidupan banyak keluarga.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi pengelolaan yang tidak hanya menjaga keberlangsungan pasar, tetapi juga mendorong pertumbuhannya di masa depan.
"Pasar bukan sekadar tempat transaksi ekonomi. Pasar juga sebagai denyut nadi rakyat kecil. Di sana terdapat harapan para pedagang, perjuangan para pelaku UMKM, dan perputaran ekonomi keluarga yang menopang kehidupan masyarakat Kabupaten Malang," tegasnya.
Baca Juga: Tomoland Hadirkan Konsep Klaster Rumah Kos Eksklusif untuk Mahasiswa di Malang
Menurutnya, pasar tradisional harus dikelola dengan pendekatan yang lebih progresif agar mampu berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
"Sehingga pasar harus dikelola bukan sekadar untuk bertahan hidup, tetapi untuk tumbuh dan berkembang," pungkasnya. (*/adn)
Editor : Aditya Novrian