MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemkot Malang mulai menerapkan rekayasa lalu lintas selama proyek perbaikan Jalan Pasar Induk Gadang (PIG) berlangsung. Selain pengalihan arus secara bertahap, kendaraan bertonase besar juga dilarang melintas di area proyek guna mendukung kelancaran pekerjaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk meminimalkan dampak kemacetan di kawasan selatan Kota Malang yang menjadi salah satu jalur distribusi penting. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional sesuai tahapan pengerjaan konstruksi yang sedang berlangsung di lapangan.
Rekayasa Lalu Lintas Menyesuaikan Segmen Pekerjaan
Pengalihan arus kendaraan tidak dilakukan secara menyeluruh. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menyesuaikan pengaturan lalu lintas berdasarkan titik pekerjaan yang sedang dikerjakan kontraktor.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, setiap segmen proyek akan memiliki skema pengaturan tersendiri agar akses masyarakat tetap terjaga selama pembangunan berlangsung.
"Jika segmen yang dikerjakan berada di kawasan Jalan Pasar Gadang sisi utara, maka pengalihan arus juga akan diterapkan pada area tersebut," ujarnya.
Menurut Widjaja, pola tersebut dipilih agar aktivitas masyarakat dan distribusi barang tidak terganggu secara signifikan. Dengan sistem bertahap, dampak kepadatan kendaraan diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Kendaraan Bertonase Besar Dibatasi
Selain pengalihan arus, Dishub juga akan membatasi kendaraan bertonase besar melintas di sekitar lokasi proyek. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran proses konstruksi.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Pasar Induk Gadang Dimulai, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Minta Selesai Lebih Cepat
Pembatasan kendaraan berat dinilai penting karena aktivitas alat berat dan pekerjaan jalan membutuhkan ruang gerak yang cukup serta kondisi lalu lintas yang terkendali.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub telah menyiapkan berbagai perangkat pengaturan lalu lintas di lapangan. Mulai dari pemasangan rambu sementara, papan informasi proyek, hingga petunjuk jalur alternatif bagi pengendara.
Peluang Pekerjaan 24 Jam Masih Terbuka
Pada tahap awal, pengerjaan jalan masih dijadwalkan berlangsung pada jam kerja normal. Namun, skema tersebut masih memungkinkan berubah apabila dibutuhkan percepatan penyelesaian proyek.
"Kalau nantinya ada kebutuhan percepatan atau metode pekerjaan 24 jam, tentu akan kami sesuaikan kembali berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas terkait," jelas Widjaja.
Dishub juga akan melakukan pengawasan pada jam-jam yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi rambu-rambu sementara serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama proyek berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek perbaikan Jalan Pasar Induk Gadang resmi dimulai pada Senin (15/6). Pemerintah Kota Malang menargetkan pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima bulan atau lebih cepat dibanding masa kontrak yang mencapai 172 hari kalender.
Editor : Aditya Novrian