MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemkot Malang mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pelajar. ASN dilarang bermain media sosial maupun membuat konten saat jam kerja, sementara pelajar di bawah usia 18 tahun diimbau tidak menggunakan media sosial selama kegiatan belajar berlangsung.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan fokus kerja ASN sekaligus menjaga konsentrasi belajar siswa. Pemerintah Kota Malang menilai penggunaan media sosial yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu produktivitas dan berdampak pada kualitas pelayanan maupun proses pembelajaran.
ASN Diminta Fokus Bekerja saat Jam Dinas
Larangan penggunaan media sosial bagi ASN berlaku selama jam kerja. Termasuk aktivitas membuat konten dengan mengenakan atribut atau seragam dinas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja aparatur dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
"Termasuk ngonten dengan baju kerja di jam kerja juga kami larang, kecuali untuk kepentingan dinas," ujarnya.
Menurut Wahyu, ASN harus mampu memanfaatkan waktu kerja secara maksimal untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembatasan Medsos Juga Menyasar Pelajar
Selain ASN, Pemkot Malang juga mendorong pembatasan penggunaan media sosial bagi pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun. Pengawasan diharapkan dilakukan bersama oleh sekolah dan orang tua.
Wahyu menilai pembatasan tersebut penting karena media sosial dapat memengaruhi fokus belajar siswa. Di usia remaja, kemampuan memilah informasi dan menentukan dampak positif maupun negatif dari konten digital dinilai masih perlu pendampingan.
Baca Juga: Dukung Parkir Progresif, DPRD Kota Malang Minta Ada Peningkatan Layanan dari Pemkot
"Anak-anak di bawah usia 18 tahun perlu mendapat pendampingan agar tidak terpapar dampak negatif media sosial yang bisa mengganggu proses belajar," katanya.
Sekolah Tetap Gunakan Ponsel untuk Pembelajaran Digital
Meski demikian, penggunaan ponsel untuk kepentingan pendidikan tetap diperbolehkan di sekolah dengan pengawasan guru. Salah satunya diterapkan di SMPN 8 Kota Malang yang selama ini telah memiliki aturan pembatasan penggunaan telepon genggam.
Kepala SMPN 8 Kota Malang Sri Nuryani menjelaskan, siswa yang membawa ponsel wajib menitipkan perangkatnya di loker guru sebelum kegiatan belajar dimulai. Ponsel baru dapat digunakan ketika diperlukan untuk mendukung pembelajaran.
"Sebab di Kurikulum Merdeka ini ada capaian pembelajaran tentang digital, jadi sulit kalau dipisahkan dengan ponsel," ujarnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Dalami Opsi Pengadaan dan Sewa Mobil Listrik
Menurut Sri, sejumlah guru memanfaatkan aplikasi digital seperti Canva untuk melatih kreativitas dan kemampuan desain siswa. Karena itu, penggunaan ponsel tetap dibutuhkan sebagai bagian dari proses pembelajaran yang terintegrasi dengan teknologi.
Dengan adanya pembatasan tersebut, Pemkot Malang berharap ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas pelayanan publik, sementara pelajar mampu memanfaatkan teknologi secara lebih bijak tanpa mengganggu proses belajar mereka.
Editor : Aditya Novrian