MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah memperoleh kewenangan yang lebih luas dari pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar operasional, termasuk pengelolaan limbah.
Buktinya, pada Mei lalu, enam dapur MBG di Kota Malang harus dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pemkot menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengawasan SPPG Kini Lebih Ketat
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, perluasan kewenangan tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak lebih besar untuk melakukan pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap operasional SPPG.
"Ini menjadi kewenangan yang harus kami lakukan. Karena ada perintah untuk lebih intens membina, mendampingi, dan mengawasi (program) MBG," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Mandek, Dana Operasional untuk Semua SPPG di Kota Malang Dipastikan Telah Cair
Menurut Wahyu, Satgas MBG yang dibentuk Pemkot Malang selama ini telah rutin melakukan pemantauan. Namun, dengan kewenangan baru, pengawasan kini mencakup aspek yang lebih mendalam, termasuk pemenuhan standar teknis dan prosedur operasional.
"Kemarin sudah ada enam yang kita suspend terkait IPAL. Saat ini, kami bisa mengawal progres MBG sesuai harapan bersama," katanya.
Enam Dapur MBG Disuspend, Satu Sudah Kembali Beroperasi
Penghentian operasional enam dapur MBG tersebut bersifat sementara. Pengelola baru dapat kembali menjalankan layanan setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi.
Wahyu menjelaskan, pada awal Juni lalu satu SPPG telah diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan mengenai IPAL.
Baca Juga: Sebaran Dapur MBG di Kota Malang Diatur Ulang, Cegah Tumpang Tindih Layanan
Ke depan, setiap SPPG yang mengajukan operasional wajib melewati proses verifikasi yang lebih ketat. Selain pembinaan dan pengawasan, Pemkot Malang juga membuka peluang pemberian sanksi bagi pengelola yang tidak mematuhi aturan.
"Standardisasi atau SOP selama ini tetap jadi patokan untuk mengeluarkan SLHS. Kami tidak mudah memberikan izin," tegasnya.
Saat ini tercatat terdapat 87 SPPG di Kota Malang. Sebanyak 68 unit telah beroperasi, sedangkan 19 lainnya masih menjalani proses evaluasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan pendirian maupun operasional.
DPRD Soroti Keluhan Warga Penerima MBG
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita meminta Pemkot Malang memastikan masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Program MBG tanpa rasa takut.
Menurutnya, masih ditemukan penerima manfaat yang enggan melapor karena khawatir mendapat tekanan.
Baca Juga: Tujuh Dapur MBG di Kota Malang Sempat Disuspend Pemkot, Penyebabnya IPAL Belum Penuhi Standar
"Jangan sampai ada tekanan kepada para penerima sasaran. Karena memang di beberapa titik ada yang takut untuk menyampaikan keluhan," ujarnya.
Amithya mengatakan, persoalan tersebut terungkap saat pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Malang. Salah satu aduan yang diterima berkaitan dengan kualitas makanan yang sudah tidak layak konsumsi ketika diterima oleh penerima manfaat.
Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara Program MBG agar kualitas makanan, keamanan pangan, dan standar operasional di setiap dapur SPPG tetap terjaga. (adk/gp)
Editor : Aditya Novrian