MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemkot Malang memastikan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski muncul desakan evaluasi hingga penghentian program dari kalangan mahasiswa maupun legislatif. Seluruh keputusan terkait operasional program berada di tangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan, peran Pemkot Malang hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan. Sementara keputusan menghentikan atau menangguhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi kewenangan penuh BGN.
Pemkot Malang Tidak Berwenang Menghentikan Program MBG
Ali menjelaskan, seluruh aspek penyelenggaraan MBG, mulai dari perizinan hingga operasional dapur, berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengabulkan tuntutan penghentian program secara sepihak.
"Kami mendapatkan tugas mengawasi agar berjalan dengan baik. Keputusan menyetop hanya di pemerintah pusat," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Usulkan MBG Dihentikan Sementara, Akibat Masih Banyak Kekurangan
Menurut Ali, jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun perizinan, Pemkot Malang hanya dapat menyampaikan rekomendasi kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
Pemkot Pernah Rekomendasikan Penghentian Sementara Enam Dapur MBG
Ali mengungkapkan, mekanisme tersebut telah diterapkan beberapa waktu lalu. Pada Mei 2025, Pemkot Malang merekomendasikan penghentian sementara enam dapur MBG karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah.
Namun, keputusan penghentian operasional tetap ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional sebagai otoritas penyelenggara program.
"Kami hanya memberikan rekomendasi. Keputusan suspend berada di BGN," ungkapnya.
Baca Juga: Pengawasan Dapur MBG Makin Ketat, Pemkot Malang Siapkan Sanksi bagi SPPG Nakal
Pengawasan MBG Akan Terus Diperketat
Menanggapi desakan evaluasi yang terus bergulir, Ali memastikan Satgas MBG Kota Malang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kota Malang.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi persoalan, mulai dari risiko keracunan makanan hingga ketidaksesuaian standar pengolahan dan penyajian makanan bagi penerima manfaat.
Ia menegaskan, Pemkot Malang berkomitmen memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, meski kewenangan penghentian program bukan berada di tangan pemerintah daerah.
Editor : Aditya Novrian