KEPANJEN, RADAR MALANG – Realisasi retribusi parkir di Kabupaten Malang hingga pertengahan Juni 2026 baru mencapai Rp 1,91 miliar atau 17,34 persen dari target tahunan sebesar Rp 11,01 miliar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang menyebut proses adaptasi sistem pembayaran digital berbasis QRIS menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan daerah.
Dari capaian tersebut, retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) menyumbang Rp 1,19 miliar, sedangkan retribusi tempat khusus parkir (TKP) mencapai Rp 718,15 juta. Pemerintah daerah optimistis pendapatan akan meningkat seiring semakin terbiasanya juru parkir menggunakan sistem pembayaran baru.
Adaptasi QRIS Masih Menjadi Tantangan
Penerapan pembayaran retribusi parkir melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang terintegrasi dalam Sistem Manajemen Retribusi (Sisemar) masih membutuhkan waktu penyesuaian di lapangan. Sebagian juru parkir belum sepenuhnya mampu mengoperasikan sistem digital tersebut.
Baca Juga: Kantong Parkir di Pasar Gadang Bisa Menampung hingga 150 Mobil
Kepala Dishub Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, tantangan yang dihadapi tidak hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga keterbatasan perangkat yang dimiliki para juru parkir.
"Ada yang belum paham menggunakan teknologi. Ada juga yang tidak memiliki ponsel Android. Kalau memang tidak bisa mengoperasikan, bisa dibantu anggota keluarganya. Usia mereka yang sudah lansia juga menjadi salah satu tantangan kami," ujarnya.
Lebih dari 1.000 Jukir Terus Didampingi
Untuk mempercepat penerapan sistem baru, Dishub terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada lebih dari 1.000 juru parkir yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga: Dukung Parkir Progresif, DPRD Kota Malang Minta Ada Peningkatan Layanan dari Pemkot
Pendampingan meliputi tata cara pembayaran retribusi melalui QRIS, penyesuaian nomor objek retribusi, hingga mekanisme pelaporan agar seluruh transaksi tercatat secara digital.
Menurut Eko, kini setiap juru parkir menyetorkan retribusi langsung ke rekening penampungan pendapatan parkir di Bank Jatim melalui QRIS. Sistem tersebut memungkinkan seluruh nominal setoran tercatat secara otomatis sehingga lebih mudah diawasi.
"Mekanismenya dari jukir menyetor langsung ke rekening tampungan pendapatan retribusi parkir di Bank Jatim. Kalau tagihannya Rp 70 ribu, maka yang tercatat di sistem juga sebesar itu," jelasnya.
Jukir Liar Masih Ditemukan
Di tengah penerapan sistem digital, Dishub mengakui masih menemukan praktik juru parkir liar di sejumlah lokasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti membedakan juru parkir resmi dengan yang tidak memiliki izin.
Juru parkir resmi dibekali kartu identitas serta mengenakan rompi bertuliskan Dishub Kabupaten Malang lengkap dengan nomor registrasi. Masyarakat juga diimbau meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran.
"Kalau menemukan jukir liar, masyarakat bisa meminta karcis parkir atau melaporkannya melalui Hotline Dishub Kabupaten Malang," tegas Eko.
Baca Juga: Bisa Tambah PAD, Pemkot Malang Lirik Dua Titik untuk Parkir Progresif
Penerapan QRIS di sektor perparkiran diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan, meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, sekaligus mendongkrak kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang hingga akhir 2026.
Editor : Aditya Novrian