MALANG KOTA, RADAR MALANG – Proses mediasi antara 24 mantan pekerja dengan manajemen PT Kasih Karunia Sejati kembali menemui jalan buntu dalam pertemuan terakhir di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Senin (22/6). Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di Jakarta.
Mediasi singkat yang berlangsung sekitar 18 menit itu menjadi tahapan akhir sebelum mediator mengeluarkan anjuran resmi. Ketidakhadiran pihak perusahaan kembali memicu sorotan dari kuasa hukum para mantan pekerja.
Kuasa hukum mantan pekerja, Maulidin Darma Wangsa, menilai absennya perusahaan menunjukkan kurangnya itikad baik dalam penyelesaian hubungan industrial.
“Ini kami nilai tidak menunjukkan itikad baik. Kalau memang ada kegiatan, seharusnya tetap ada perwakilan,” ujarnya.
Baca Juga: Masalah EMBA Jeans: Berhasil Mencapai Kesepakatan, Eks 32 Pekerja EMBA Mendapat Kompensasi
Eks Pekerja Pertanyakan Status Kerja dan Skema Outsourcing
Pihak pekerja menolak permintaan tambahan waktu dari perusahaan yang meminta sekitar tujuh hari untuk melengkapi data terkait status tenaga kerja.
Perusahaan disebut masih berpegang pada klaim bahwa para mantan pekerja berstatus alih daya (outsourcing) dan seluruh hak telah disalurkan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.
Namun, kuasa hukum pekerja menegaskan terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan hubungan kerja langsung dengan perusahaan.
“Klien kami sejak awal direkrut langsung, bahkan bukti pembayaran gaji juga tercatat atas nama EMBA Jeans. Kontrak kerja pun tidak terdaftar di Disnaker,” jelas Maulidin.
Baca Juga: 32 Pekerja di Kota Malang Laporkan Emba Jeans ke Disnaker
Mediator Akan Keluarkan Anjuran sebelum ke PHI
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang, Carter Wira Sutedja, membenarkan bahwa pihak perusahaan kembali tidak hadir dalam mediasi terakhir tersebut.
Menurutnya, tahapan mediasi telah memasuki fase akhir dan akan segera dilanjutkan dengan penerbitan anjuran mediator yang berlaku selama 10 hari.
“Selanjutnya akan kami keluarkan anjuran. Anjuran itu berlaku selama 10 hari,” ujarnya.
Setelah itu, para pihak masih memiliki opsi untuk melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya apabila tidak tercapai kesepakatan. Meski demikian, ruang damai masih terbuka jika kedua pihak kembali menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Editor : Aditya Novrian