Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Trans Jatim Koridor II Malang-Kepanjen: Dishub Jatim Segera Survei Tiga Opsi Rute dalam Waktu Dekat

Indah Mei Yunita • Selasa, 23 Juni 2026 | 16:35 WIB
Warga antre untuk naik bus Trans Jatim di Terminal Hamid Rusdi kemarin pagi (23/11). (Aditya Novrian/Radar Malang)
Warga antre untuk naik bus Trans Jatim di Terminal Hamid Rusdi. (Aditya Novrian/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur berencana melakukan survei lapangan untuk menentukan rute final Bus Trans Jatim Koridor II yang menghubungkan Malang–Kepanjen. Hingga kini, penentuan jalur masih dalam tahap pembahasan bersama Dishub Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Tiga usulan rute yang sebelumnya diajukan Dishub Kabupaten Malang masih menjadi bahan kajian, yakni jalur Hamid Rusdi–Kacuk–Talangagung, Hamid Rusdi–Sempalwadak–Talangagung, serta Hamid Rusdi–Gondanglegi–Talangagung.

Tiga Opsi Rute Trans Jatim Masih Dikaji Bersama

Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro, mengatakan hingga dua kali rapat koordinasi (rakor), belum ada keputusan final terkait rute yang akan digunakan.

Baca Juga: Terminal Talangagung Disiapkan Jadi Titik Akhir Trans Jatim Koridor II, Rute Masih Dikaji

Namun demikian, titik awal dan akhir layanan tetap tidak berubah, yakni dari Terminal Talangagung menuju Terminal Hamid Rusdi hingga Terminal Arjosari.

“Dalam waktu dekat kami bersama Dishub Kabupaten Malang dan Kota Malang akan melakukan survei lapangan terkait rute. Perkiraan minggu ini atau minggu depan,” ujarnya.

Survei Lapangan Pertimbangkan Dampak Sosial dan Layanan Publik

Menurut Dishub Jatim, pemilihan rute Trans Jatim tidak hanya mempertimbangkan jarak tempuh, tetapi juga dampak sosial dan manfaat bagi masyarakat.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan antara lain potensi konflik dengan angkutan eksisting, dampak terhadap UMKM sekitar, serta integrasi dengan moda transportasi lain.

Baca Juga: Pemprov Tawarkan Program Feeder Trans Jatim ke Empat Daerah, Baru Sidoarjo yang Beri Respons, Kota Malang?

Selain itu, rute juga diharapkan dapat mendukung akses ke fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

“Minimal permintaannya bagus supaya bermanfaat bagi masyarakat dan bisa mengakomodir layanan publik,” kata Cito.

Batas Jarak Jadi Pertimbangan Teknis Rute

Dishub Jatim juga menetapkan batasan teknis bahwa jarak tempuh Trans Jatim tidak boleh melebihi 50 kilometer. Hal ini untuk menjaga efisiensi operasional dan keberlanjutan layanan.

Jika melebihi batas tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan tambahan biaya operasional yang dapat memengaruhi efektivitas layanan transportasi publik tersebut.

Editor : Aditya Novrian
#Rute Trans Jatim #Trans Jatim Malang Kepanjen #transportasi publik Malang #Koridor II Trans Jatim #dishub jatim