Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Retribusi Pasar Kabupaten Malang Baru Capai 26 Persen, Disperindag Kejar Sisa Target Rp 12,89 Miliar

Indah Mei Yunita • Senin, 29 Juni 2026 | 15:23 WIB
Pedagang di Pasar Tumpang menunggu pembeli kemarin pagi. Pemkab Malang mencatat pendapatan retribusi pasar baru terkumpul Rp 4,5 miliar per 26 Juni lalu. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)
Pedagang di Pasar Tumpang menunggu pembeli kemarin pagi. Pemkab Malang mencatat pendapatan retribusi pasar baru terkumpul Rp 4,5 miliar per 26 Juni lalu. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Pendapatan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Malang hingga akhir Juni 2026 baru mencapai Rp 4,55 miliar atau sekitar 26 persen dari target tahunan sebesar Rp 17,44 miliar. Masih rendahnya aktivitas transaksi di sejumlah pasar tradisional menjadi salah satu faktor yang membuat realisasi pendapatan daerah belum sesuai harapan.

Artinya, Pemerintah Kabupaten Malang masih harus mengejar sekitar Rp 12,89 miliar pada semester kedua agar target retribusi pasar tahun ini dapat tercapai. Berbagai strategi pun mulai disiapkan, mulai dari peningkatan pelayanan hingga optimalisasi potensi retribusi.

Realisasi Retribusi Masih Seperempat Target

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang Laili Aliyah mengatakan, capaian retribusi pelayanan pasar hingga Jumat (26/6) berada di angka Rp 4,55 miliar.

"Per Jumat (26/6) lalu, retribusi pelayanan pasar sudah terealisasi Rp 4,55 miliar. Sehingga tercapai 26 persen," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Usul Pengelolaan Pasar Dialihkan ke BUMD supaya Bisa Dongkrak Daya Saing

Meski target tahun 2026 sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 17,88 miliar, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar untuk mengejar sisa target hingga akhir tahun.

Di sisi lain, tarif retribusi telah mengalami penyesuaian setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satunya, tarif retribusi pasar kelas I golongan A naik dari Rp 500 menjadi Rp 900 per meter persegi per hari.

Sepinya Pasar Masih Jadi Kendala

Menurut Laili, belum pulihnya aktivitas perdagangan di sejumlah pasar rakyat menjadi tantangan utama dalam meningkatkan pendapatan retribusi. Kondisi tersebut juga sempat dikeluhkan para pedagang, termasuk di Pasar Kepanjen.

Baca Juga: Strategi Menghidupkan Pasar Sumedang Kabupaten Malang

Karena itu, Disperindag terus menjalankan program Gebrak Pasar sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali aktivitas pasar tradisional.

Program tersebut tidak hanya berfokus pada transaksi jual beli, tetapi juga mendorong pasar menjadi ruang interaksi masyarakat, pusat kuliner, destinasi wisata belanja, sekaligus sarana pemberdayaan UMKM.

Disiapkan Strategi Kejar Target

Selain revitalisasi aktivitas pasar, Disperindag menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan retribusi pada semester kedua.

"Selain itu, kami juga memiliki beberapa strategi untuk mencapai target retribusi pasar. Misalnya peningkatan kualitas pelayanan," kata Laili.

Peningkatan pelayanan dilakukan melalui pelatihan bagi petugas pasar, mulai dari pelayanan kepada pedagang, penanganan keluhan, hingga pengelolaan pasar yang lebih efektif.

Baca Juga: 15 Pasar di Kabupaten Malang Jadi Tempat Charging Becak Listrik

Disperindag juga akan mengoptimalkan sistem informasi guna mempermudah pendataan pedagang, penarikan retribusi, dan penyampaian informasi kepada pelaku usaha.

"Kami juga akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi," tegasnya.

Intensifikasi dilakukan melalui sosialisasi, pengawasan, dan penertiban agar seluruh pedagang memenuhi kewajiban membayar retribusi. Sementara ekstensifikasi dilakukan dengan menggali sumber pendapatan baru, seperti pemanfaatan fasilitas pasar untuk berbagai kegiatan maupun retribusi dari pedagang musiman.

Editor : Aditya Novrian
#retribusi pasar Kabupaten Malang #Gebrak Pasar #disperindag kabupaten malang #PAD kabupaten malang #pasar tradisional