Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Jabatan Eselon II di Pemkab Malang Masih Kosong, DPRD Minta Pengisian Segera Dituntaskan

Indah Mei Yunita • Senin, 29 Juni 2026 | 16:29 WIB
Bupati Malang H M. Sanusi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat di Pendapa Agung beberapa waktu lalu. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)
Bupati Malang H M. Sanusi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat di Pendapa Agung beberapa waktu lalu. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)

KEPANJEN, RADAR MALANG – DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera menuntaskan pengisian empat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang hingga kini masih kosong. Kekosongan jabatan dinilai tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Saat ini, empat posisi tersebut masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Di sisi lain, Pemkab Malang juga bersiap menghadapi tambahan kekosongan jabatan karena dua pejabat eselon II dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun ini.

DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Eselon II

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan, pemerintah daerah perlu segera menentukan mekanisme pengisian jabatan agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

"Kami memahami BKPSDM masih menyiapkan dan mengkaji skema seleksi. Namun, proses pengisian jabatan harus dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan berbasis meritokrasi. Jabatan kosong tidak boleh terlalu lama dibiarkan karena bisa berpengaruh terhadap efektivitas kerja pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya.

Baca Juga: Uji Kompetensi Tuntas, 14 Peserta Seleksi Terbuka Tiga JPTP Pemkab Malang Dinyatakan Lolos

Empat jabatan yang hingga kini belum memiliki pejabat definitif meliputi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Inspektur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA), serta Staf Ahli Bupati.

Menurut Amarta, keberadaan Plt memang mampu menjaga keberlangsungan organisasi. Namun, kewenangannya terbatas sehingga sejumlah keputusan strategis tetap membutuhkan pejabat definitif.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021, masa penugasan Plt paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

"Kami berharap, ketika mekanismenya sudah diputuskan, prosesnya dapat segera berjalan dengan baik, terbuka, dan menghasilkan pejabat yang benar-benar kompeten," imbuh Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut.

BKPSDM Masih Kaji Skema Pengisian

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji skema yang akan digunakan untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut.

Menurutnya, proses itu perlu mempertimbangkan adanya dua pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

"Kami harus menimbang dengan cermat dan komprehensif terkait akan adanya dua pejabat lagi yang memasuki usia pensiun tahun ini," katanya.

BKPSDM saat ini mempertimbangkan dua opsi, yakni uji kesesuaian (job fit) atau mutasi jabatan serta seleksi terbuka (selter). Apa pun mekanisme yang dipilih nantinya tetap harus melalui rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk seluruh tahapan hingga penetapan pejabat definitif.

Baca Juga: Di Pemkab Malang Tersisa Lima Kursi JPTP yang Kosong

Komisi I DPRD memastikan akan terus mengawal proses tersebut melalui koordinasi dan rapat berkala bersama BKPSDM agar pengisian jabatan dapat berlangsung sesuai aturan dan kebutuhan organisasi.

Editor : Aditya Novrian
#jabatan eselon II Kabupaten Malang #seleksi JPTP #DPRD Kabupaten Malang #BKPSDM Kabupaten Malang #Pemkab Malang