KEPANJEN, RADAR MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan 2.816 reklame insidentil sepanjang semester pertama 2026. Mayoritas pelanggaran berupa banner yang masa tayangnya telah habis tetapi masih terpasang, disusul reklame tanpa izin dan pemasangan yang melanggar ketentuan, seperti dipaku di pohon.
Selain membersihkan ribuan reklame insidentil, Satpol PP juga menangani puluhan reklame permanen yang diduga bermasalah. Penanganan dilakukan terhadap reklame yang tidak berizin, izinnya telah berakhir, hingga konstruksinya dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Banner Kedaluwarsa Masih Mendominasi Temuan
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang M. Kasim Samah mengatakan, operasi penertiban reklame insidentil digelar sedikitnya dua kali setiap pekan dengan menyasar kecamatan secara bergiliran.
Selama enam bulan terakhir, petugas menertibkan 2.816 reklame di sejumlah wilayah, di antaranya Gondanglegi, Pakisaji, Kepanjen, Bululawang, Singosari, Wagir, Karangploso, Dau, Tumpang, Tajinan, Jabung, Wajak, Pagelaran, Lawang, Dampit, dan Turen.
"Yang paling banyak kami temukan adalah banner yang masa izinnya sudah habis tetapi masih tetap terpasang. Selain itu ada juga reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti dipaku di pohon," ujar Kasim.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 42 Reklame Bermasalah, Banyak Tak Berizin dan Rusak
Menurut dia, petugas juga masih menemukan reklame tanpa izin. Umumnya berasal dari kegiatan masyarakat yang reklamenya tetap dibiarkan terpasang meski acara telah selesai.
"Itu biasanya kegiatan masyarakat. Setelah acara selesai, bannernya masih tetap terpasang di lokasi," katanya.
Reklame Permanen Dipanggil Sebelum Dibongkar
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan menjelaskan, penanganan reklame permanen dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama berdasarkan surat tembusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan kedua dari hasil temuan petugas di lapangan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik reklame lebih dulu dipanggil hingga tiga kali sesuai prosedur. Selama proses tersebut berlangsung, Satpol PP memasang tanda bahwa reklame berada dalam pengawasan.
"Kami memanggil pemilik secara patut sampai tiga kali. Selama proses itu kami juga memasang tanda bahwa reklame tersebut berada dalam pengawasan," jelas Indra.
Jika pemilik tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, pembongkaran akan dilakukan.
Sepanjang semester pertama tahun ini, Satpol PP menerima sekitar delapan surat dari DPMPTSP yang berisi permintaan penindakan terhadap belasan reklame permanen.
Selain itu, petugas juga menindak reklame yang kondisinya rusak, berkarat, terbengkalai, hingga membahayakan pengguna jalan.
"Ada reklame yang sudah lima tahun tidak terurus dan pemiliknya tidak diketahui lagi. Karena dilaporkan membahayakan, kami lakukan penindakan," ungkap mantan Camat Pujon tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Malang Makin Getol Bongkar-Bongkar Reklame Liar
Secara keseluruhan, Satpol PP telah melakukan 42 penanganan terhadap reklame permanen selama enam bulan terakhir. Rinciannya, 28 kali penindakan di lapangan dan 14 kali pemanggilan terhadap pemilik reklame.
Namun, tidak seluruh proses berakhir dengan pembongkaran. Sebagian pemilik memilih memperpanjang izin sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan.
Penanganan terbaru dilakukan terhadap sebuah reklame berukuran 4 x 6 meter di depan Pasar Kepanjen yang diduga tidak memiliki izin. Saat ini, reklame tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Itu terindikasi tidak berizin. Saat ini kami masih memanggil pemiliknya dan sudah kami pasang tanda dalam pengawasan," pungkas Indra.
Editor : Aditya Novrian