MALANG KOTA, RADAR MALANG - Amar putusan gugatan warga Perumahan Griyashanta RW 12 sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 28 April. Meski hasilnya belum berpihak, tapi warga Perumahan Griyashanta RW 12 tetap mengajukan banding. Banding tersebut sekarang sedang berproses di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebagai informasi, warga Perumahan Griyashanta mengajukan gugatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg. Dalam gugatan, ada 3 pihak yang digugat yakni Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Satpol PP Kota Malang, dan DPUPRPKP Kota Malang.
Gugatan dilayangkan pasca adanya rencana pembongkaran tembok di Perumahan Griyashanta. Setelah menjalani rangkaian proses sidang, PN Malang menyatakan tidak memiliki kompetensi absolut dalam mengadili gugatan yang dilayangkan warga.
Selanjutnya, warga mengajukan banding. Berdasar data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang, warga mengajukan banding pada 12 Mei. Kemudian tanggal 22 Juni lalu, pengadilan masih melakukan pemeriksaan berkas banding.
Setelah pemeriksaan berkas banding, ada proses sidang banding tanggal 23 Juni. Menurut Humas PN Malang Yoedi Anugrah Pratama, saat ini banding untuk gugatan Perumahan Griyashanta berproses di Pengadilan Tinggi Surabaya. "Sekarang masih proses banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Jadi belum ada putusannya. Masih menunggu," tegasnya Senin tadi (29/6).
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno juga masih menunggu amar putusan. Karena masih menunggu, pihaknya masih belum bisa menentukan kelanjutan terkait tembok Perumahan Griyashanta. "Hasilnya seperti apa atau upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya masih kami bicarakan dengan pimpinan," pungkas dia. (mel)
Editor : A. Nugroho