Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Per 1 Agustus, Mobil Dilarang lewat Bendungan Lahor Karangkates Kabupaten Malang  

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB
Sepeda motor melintasi bendungan lahor, Karangkates, Kabupaten Malang
Sepeda motor melintasi bendungan lahor, Karangkates, Kabupaten Malang

 

SUMBERPUCUNG - Per 1 Agustus depan, kendaraan roda empat, kecuali ambulans dan mobil polisi dilarang melintasi Bendungan Lahor. Keputusan tersebut juga sudah disampaikan perwakilan PJT I dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Malang, 17 Juni lalu.

“Sehabis rapat (hearing) itu PJT menyampaikan bahwa mereka tidak dapat membuka akses jalan di atas bendungan untuk kendaraan roda empat. Alasannya Bendungan Lahor adalah objek vital nasional," ujar Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sudarman, beberapa waktu lalu.

Dalam hearing tersebut, mulanya legislator meminta PJT I menggratiskan seluruh kendaraan yang melintas di atas bendungan, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung itu. PJT dipersilakan menimbang permintaan forum hearing tersebut.

"Waktu itu kami beri waktu satu minggu, namun PJT I tidak harus menunggu satu minggu tapi langsung dijawab hari itu juga,” tambahnya.

Sepekan sejak hearing itu, Sudarman mengaku tidak mendapat kabar perubahan sikap di PJT I. Perusahaan pelat merah itu menolak menggratiskan mobil, namun mempertimbangkan untuk kendaraan roda dua.

Khusus warga lima desa di sekitar bendungan sudah digratiskan sejak lama. Terutama untuk anak sekolah, pedagang sayur dan UMKM, serta lalu lalang warga mencari rumput pakan ternak.

Di lain tempat, Kepala Subdivisi Pengusahaan PJT I Bayu Sakti membenarkan soal keputusan tersebut. Kendaraan roda empat, kecuali ambulans, dan mobil polisi tetap tidak boleh lewat. Sementara untuk roda dua, soal gratis tidaknya masih dalam pembahasan.

“Karena itu terkait soal keamanan. Dari tap e-money itu bisa muncul data waktu kapan seseorang melintas,” kata dia.

Dalam hal ini terkait koordinasi antara kepolisian wilayah Malang, Blitar, dan Tulungagung yang kerap melacak pelaku sebuah tindak pidana apabila didapati lewat Bendungan Lahor. Oleh karena itu, penutupan total untuk segala jenis kendaraan tidak dapat dilakukan. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Bandungan Lahor #Polemik Lahor #karangkates