Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Apa Saja yang Harus Diaudit oleh Dapur MBG Selama Libur Sekolah? Pakar UB Beri Daftarnya untuk SPPG

Andika Satria Perdana • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:03 WIB
Wli Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau SPPG di Kelurahan Buring beberapa waktu lalu. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
Wli Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau SPPG di Kelurahan Buring beberapa waktu lalu. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi kesempatan terbaik untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Evaluasi tidak cukup hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga harus menyasar tata kelola, keamanan pangan, hingga penggunaan anggaran.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widianto SH MHum menilai masa libur sekolah yang berlangsung lebih dari dua pekan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar sebelum kembali melayani penerima manfaat.

Audit Harus Menyentuh Tata Kelola hingga Keamanan Pangan

Aan mengatakan audit kepatuhan perlu dilakukan secara komprehensif agar persoalan yang muncul selama pelaksanaan MBG dapat diperbaiki sejak dini.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup legalitas yayasan pengelola, tata kelola keuangan, mekanisme pengadaan bahan pangan, keamanan pangan, kualitas pelayanan, hingga transparansi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Harga Ayam Anjlok saat MBG Libur, Akademisi Ingatkan Jangan Buru-Buru Menyimpulkan

"Dengan masa libur sekolah lebih dari dua pekan, waktunya cukup untuk melaksanakan audit kepatuhan. Sehingga ketika layanan kembali beroperasi, seluruh SPPG telah memenuhi standar," ujarnya.

Ia menilai evaluasi yang menyeluruh penting dilakukan karena MBG merupakan program strategis pemerintah yang langsung bersentuhan dengan pemenuhan hak masyarakat, khususnya pelayanan gizi.

Penegak Hukum Diminta Bertindak jika Ada Pelanggaran

Selain audit internal, Aan menegaskan aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan menindak pengelola SPPG maupun yayasan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Dapur MBG Tutup Sementara, Pekerja SPPG Bertahan dengan Kerja Sampingan

Menurutnya, status sebagai pelaksana program nasional tidak memberikan perlindungan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.

"Justru karena menggunakan dana publik dan menjalankan pelayanan publik, standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi," tegasnya.

Aan mengingatkan, setiap penyimpangan dalam pelaksanaan MBG tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, ia berharap momentum penghentian sementara operasional MBG dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola sehingga pelaksanaan program saat kembali berjalan dapat berlangsung lebih akuntabel, transparan, dan sesuai standar pelayanan.

Editor : Aditya Novrian
#audit SPPG #Makan Bergizi Gratis #universitas brawijaya #Mbg #SPPG