Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perceraian ASN di Kabupaten Malang Tembus 126 Perkara, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Terbesar

Biyan Mudzaky Hanindito • Senin, 6 Juli 2026 | 16:49 WIB
Ilustrasi perceraian. (Istimewa)
Ilustrasi perceraian. (Istimewa)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Sebanyak 126 perkara perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang tercatat masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sejak 2024 hingga pertengahan 2026. Persoalan ekonomi menjadi penyebab paling dominan, mengungguli perselingkuhan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Data tersebut menunjukkan persoalan rumah tangga ASN belum menunjukkan tren penurunan. Bahkan, perkara gugatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) mengalami peningkatan dalam kurun waktu tersebut.

Masalah Keuangan Masih Mendominasi

Humas PA Kabupaten Malang Shobirin mengatakan, seluruh perkara yang diterima berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Malang. Hingga saat ini belum ada perkara perceraian ASN dari lingkungan Pemkot Malang maupun Pemprov Jawa Timur yang masuk ke PA Kabupaten Malang.

"Semuanya berasal dari lingkungan Pemkab Malang. Untuk yang pihaknya dari Pemkot Malang atau Pemprov Jatim kami belum mendapati," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Sengketa Keluarga Pemilik Toko Emas Bulan Purnama yang Tengah Memanas, Bermula dari Perceraian hingga Gugatan Aset Miliaran

Menurut Shobirin, penyebab perceraian ASN pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan masyarakat umum. Mulai persoalan komunikasi, perbedaan karakter, hingga masalah nafkah.

Namun, persoalan ekonomi masih menjadi pemicu yang paling sering muncul dalam persidangan.

"Kebanyakan di ASN itu malah suami tidak menafkahi karena istrinya juga ASN dan memiliki penghasilan sendiri. Kadang-kadang si istri tidak terlalu butuh uangnya, tetapi yang dibutuhkan adalah rumah tangga yang teduh," katanya.

ASN Wajib Mengantongi Izin Atasan

Berbeda dengan masyarakat umum, ASN yang hendak bercerai wajib memperoleh persetujuan dari atasannya sebelum perkara diproses di pengadilan.

Proses tersebut diawali melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bertugas, kemudian diteruskan ke Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Menurut Shobirin, ketentuan tersebut bertujuan memberi ruang bagi pemerintah melakukan pembinaan sekaligus mediasi agar perceraian masih bisa dihindari.

"Dari sana memang prosedurnya begitu. Begitu pengajuan nanti dicek apakah sudah ada izinnya. Kalau tidak ada, hakim akan menunda paling lama enam bulan untuk meminta persetujuan atasan," jelasnya.

Meski demikian, ASN tetap dapat melanjutkan gugatan tanpa izin atasan dengan membuat surat pernyataan bersedia menanggung konsekuensi administratif.

"Risikonya bisa mendapat sanksi administrasi atau dimutasi. Memang ASN dipersulit karena harus menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya," imbuhnya.

BKPSDM Catat 14 Faktor Penyebab Perceraian

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 14 faktor penyebab perceraian ASN dalam tiga tahun terakhir.

Faktor tersebut meliputi persoalan ekonomi, perselingkuhan, pertengkaran, perjudian, nafkah batin yang tidak terpenuhi, penyimpangan seksual, KDRT, mabuk-mabukan, pernikahan siri, perbedaan agama, pasangan menghilang, sakit berkepanjangan, hingga ketidakpatuhan pasangan.

Baca Juga: Setahun Pengadilan Agama di Kabupaten Malang Catat 6.000 Perceraian

Dari seluruh faktor tersebut, masalah ekonomi menempati urutan pertama.

"Masalah keuangan ada 22 kasus, perselingkuhan 13 kasus, dan KDRT sebanyak 11 perkara," ungkap Nurman.

BKPSDM, lanjut Nurman, tidak serta-merta memberikan izin perceraian. Setiap permohonan terlebih dahulu melalui proses mediasi sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga ASN.

Hasil mediasi menjadi dasar penentuan apakah permohonan disetujui atau ditolak.

Selama periode 2024 hingga pertengahan 2026, BKPSDM mencatat tiga permohonan perceraian ditolak. Sebanyak 42 permohonan memperoleh izin, sedangkan 25 perkara diterbitkan surat keterangan untuk melanjutkan proses perceraian.

"Selama 2024 sampai 2026 ini kami menolak tiga permohonan perceraian ASN. Yang kami beri izin ada 42 perkara, sedangkan surat keterangan untuk melanjutkan proses perceraian sebanyak 25 berkas," pungkas Nurman.

Editor : Aditya Novrian
#perceraian ASN Kabupaten Malang #PA Kabupaten Malang #penyebab perceraian ASN #BKPSDM Kabupaten Malang #asn pemkab malang