MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kalangan legislatif mengakui bahwa upaya mitigasi dan penanganan bencana longsor di Kota Malang belum maksimal. Faktor utamanya adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki BPBD Kota Malang.
Pada 2026 ini. Anggaran untuk perangkat daerah yang menangani urusan itu hanya Rp 11,8 miliar. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan menyampaikan, BPBD Kota Malang menjadi perangkat daerah yang anggarannya paling rendah. Padahal organisasi ini memiliki peran penting dalam mitigasi atau penanganan bencana.
Baca Juga: 2.452 Bangunan di Lima Kecamatan di Kota Malang Masuk Rawan Longsor
”Rendahnya anggaran membuat penanganan dan mitigasi terhambat,” ujarnya. Harvad mengatakan, keterbatasan anggaran perlu menjadi atensi khusus Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Sebab menurut dia, sejumlah daerah lain yang sudah siap menghadapi potensi bencana. Alokasi anggaran BPBD justru cukup besar dan disertai kewenangan yang memadai.
”Kami berharap ada kebijakan dari kepala daerah agar BPBD memiliki hak untuk rehabilitasi,” tuturnya. Selama ini, lanjut dia, rehabilitasi untuk mitigasi maupun penanganan bencana bukan berada di BPBD. Melainkan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Dengan anggaran di dinas lainnya, penanganan tidak bisa cepat dilaksanakan. Ditambah lagi ada prioritas-prioritas lain yang membuat penanganan bencana sering terhambat.
”Seharusnya BPBD bisa melakukan penanganan rumah rusak. Kemudian memperbaiki plengsengan atau bronjong yang rusak,” tambah politisi PDIP itu.
Harvad mencontohkan kejadian banjir besar pada Desember 2025 lalu. Saat itu warga membutuhkan bronjong untuk menahan aliran air. Namun BPBD tidak memiliki anggaran, sehingga penanganan terkendala.
”Kami harap Pemkot Malang dapat merumuskan kebijakan yang memungkinkan BPBD memiliki fleksibilitas anggaran. Serta kewenangan dalam melakukan rehabilitasi darurat pasca-bencana,” tutur Harvad.
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo menyoroti kurangnya alat EWS atau alat peringatan dini. Saat ini Pemkot Malang baru memiliki 25 EWS. Sedangkan idealnya butuh ratusan, agar alat ini bisa men-cover seluruh area rawan bencana.
Di tengah efisiensi APBD 2026, anggaran penambahan EWS tidak dialokasikan. Sehingga dana yang teralokasi hanya untuk perawatan rutin. Melihat kondisi itu, legislatif mendorong Pemkot Malang mencari sumber dana lainnya.
”Bisa menggandeng swasta dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Di tengah efisiensi tidak hanya bisa mengandalkan APBD, perangkat daerah harus mempunyai inovasi dan inisiatif lebih,” tandasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho