MALANG KOTA, RADAR MALANG – Gelombang penolakan terhadap event sound horeg di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, bermunculan meski kegiatan telah berakhir. Sejumlah warga meminta kegiatan serupa tidak lagi digelar karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama bagi keluarga yang memiliki balita maupun lansia.
Keluhan warga tidak hanya disampaikan secara langsung, tetapi juga ramai bermunculan di media sosial. Bahkan, sebagian warga mengaku terpaksa meninggalkan rumah sementara waktu selama acara berlangsung untuk menghindari kebisingan.
Polisi Dalami Perizinan Penyelenggara
Polresta Malang Kota menyatakan masih melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan sound horeg tersebut.
Kanit Turjawali Polresta Malang Kota Ipda Saiful Husen mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada panitia penyelenggara, terutama terkait mekanisme perizinan kegiatan.
"Kami masih berkoordinasi dengan bagian Intel Polresta Malang Kota. Nanti kami akan meminta keterangan dari pihak penyelenggara," ujarnya.
Menurut Saiful, hingga kegiatan berlangsung, pihak Turjawali tidak menerima permohonan izin terkait pengaturan lalu lintas. Padahal, pelaksanaan karnaval sempat menyebabkan penutupan ruas jalan.
Selain itu, penyelenggaraan sound system juga telah memiliki ketentuan, yakni maksimal menggunakan enam unit subwoofer dengan kendaraan pengangkut berupa mobil pikap.
Protes Terus Ramai di Media Sosial
Meski acara telah selesai, perdebatan mengenai sound horeg masih ramai di berbagai platform media sosial. Mayoritas komentar meminta agar kegiatan serupa tidak lagi mendapat izin karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar.
Baca Juga: Jadwal Karnaval Malang Raya Pekan Ini, Catat Lokasinya untuk Antisipasi Macet dan Sound Horeg
Di sisi lain, terdapat pula warganet yang memberikan dukungan kepada penyelenggara. Mereka berpendapat kegiatan tersebut merupakan tradisi tahunan yang hanya berlangsung sesekali sehingga masih layak diberi ruang dengan tetap memperhatikan aturan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk aspek perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Editor : Aditya Novrian