MALANG KOTA, RADAR MALANG – DPRD Kota Malang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBT akan segera dimulai. Tahap awal yang akan dilakukan adalah membahas naskah akademik setelah pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 rampung.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pembahasan ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan yang telah masuk ke DPRD. Menurutnya, regulasi diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program yang berkaitan dengan materi yang diatur dalam ranperda.
DPRD Siapkan Pembahasan Naskah Akademik
Amithya yang akrab disapa Mia menjelaskan DPRD memandang keberadaan perda penting sebagai landasan bagi Pemerintah Kota Malang dalam menjalankan langkah edukasi maupun penegakan aturan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Wali Kota Malang Tegaskan Perangi Penyebaran Budaya LGBTQ di Kota Malang
"DPRD Kota Malang berpendapat bahwa dengan adanya regulasi maka Pemerintah Kota Malang bisa melakukan tindakan edukasi maupun penindakan secara tegas. Di sini pentingnya Perda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan perda juga diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan persoalan di masyarakat sehingga setiap tindakan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga Pemerintah Kota Malang yang wajib menindak," tegasnya.
Disebut Menjadi Payung Hukum Pemerintah Daerah
Mia menyampaikan, salah satu tujuan penyusunan ranperda adalah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan materi yang diatur dalam rancangan tersebut.
Selain itu, DPRD Kota Malang juga menyatakan komitmennya mendukung berbagai upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS, melalui edukasi kepada masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Sosialisasi maupun edukasi mengenai materi yang diatur dalam perda nantinya juga dapat dilakukan di sekolah-sekolah maupun masyarakat sehingga pemahaman masyarakat dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Masyarakat Diminta Melapor kepada Aparat
DPRD Kota Malang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta menyampaikan laporan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Kami berharap apabila ada masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, dapat melaporkannya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri seperti yang pernah terjadi di daerah lain," ujar Mia.
Menurutnya, pembahasan naskah akademik Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT akan menjadi agenda DPRD Kota Malang setelah proses pembahasan PAK APBD 2026 selesai.
Editor : Aditya Novrian