Buka-Tutup Portal Utama Perumahan Griyashanta Malang Berlaku hingga Putusan Inkracht, Warga Tegas Pertahankan Penolakan Jalan Tembus

Nabila Amelia • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 06:18 WIB
Rapat warga RW 12 Griyashanta membahas penutupan portal utama, Minggu (19/7). (Istimewa)
Rapat warga RW 12 Griyashanta membahas penutupan portal utama, Minggu (19/7). (Istimewa)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Warga RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, memastikan sistem portal buka-tutup di Perumahan Griyashanta akan tetap diberlakukan hingga seluruh proses hukum terkait proyek jalan tembus berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Senin (20/7) sebagai tindak lanjut hasil musyawarah warga.

Pemberlakuan portal menjadi bagian dari sikap warga yang masih menolak proyek jalan tembus. Selain mengatur akses keluar-masuk kawasan, warga juga tetap melanjutkan berbagai upaya hukum yang saat ini masih bergulir di pengadilan.

Portal Berlaku sampai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu Jusuf Thojib menegaskan sistem portal buka-tutup tidak bersifat sementara. Kebijakan itu akan dipertahankan hingga seluruh proses hukum yang ditempuh warga selesai.

Baca Juga: Warga Perumahan Griyashanta Malang Berlakukan Portal Buka-Tutup, Perlawanan Jalur Hukum atas Jalan Tembus Berlanjut

"Kami berlakukan dalam waktu yang belum ditentukan atau sampai dengan putusan hukum inkracht," tegas Jusuf saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Menurut dia, yang dimaksud inkracht adalah seluruh gugatan yang telah diajukan maupun gugatan lain yang akan ditempuh warga telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, sistem portal buka-tutup berlaku sampai putusan pengadilan terhadap gugatan-gugatan yang kami ajukan dan gugatan lain yang akan diajukan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Akses Keluar-Masuk Dialihkan

Seiring pemberlakuan portal, pola akses keluar-masuk Perumahan Griyashanta juga mengalami perubahan. Warga maupun pengguna jalan diarahkan menggunakan portal di depan Masjid Ramadhan Griyashanta saat gerbang utama ditutup sesuai jadwal operasional.

Baca Juga: Jalan Tembus Griyashanta Segera Dibuka Pekan Depan, Pemkot Malang Larang Kendaraan Berat Melintas

Jusuf mengatakan, hingga kini masyarakat dinilai dapat memahami kebijakan tersebut.

"Sampai saat ini masyarakat bisa memaklumi mengingat kondisi Perumahan Griyashanta yang memprihatinkan," katanya.

Belum Ada Komunikasi dari Kelurahan

Di sisi lain, Jusuf mengaku belum menerima komunikasi dari pihak Kelurahan Mojolangu terkait kebijakan portal yang mulai diterapkan warga.

"Belum ada yang datang untuk berkomunikasi," ujarnya.

Baca Juga: Jalan Tembus Griyashanta Malang Segera Dibuka, Pekan Depan Mulai Uji Fungsional

Pemberlakuan sistem portal menjadi perkembangan terbaru dalam polemik jalan tembus Griyashanta yang masih berproses di jalur hukum. Warga menegaskan pengaturan akses kawasan akan tetap berjalan sembari menunggu seluruh rangkaian perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Aditya Novrian
jalan tembus Griyashanta portal Griyashanta RW 12 Mojolangu putusan inkracht Kota Malang