Resmi! Mobil Dilarang Melintasi Puncak Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus, Ini Penjelasan PJT I

Aditya Novrian • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 16:38 WIB
Foto Bendungan Lahor diambil dari atas. (Dokumen PJT I)
Foto Bendungan Lahor diambil dari atas. (Dokumen PJT I)

MALANG, RADAR MALANG – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi melarang seluruh kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), dan memastikan fungsi Bendungan Lahor tetap berjalan optimal dalam jangka panjang.

Sekretaris Perusahaan PJT I Erwando Rachmadi menegaskan bahwa yang diatur adalah akses kendaraan di atas puncak bendungan, bukan penutupan kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan. Kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan Mobil di Puncak Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus 2026

PJT I menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan sebagai fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan. Karena itu, pengaturan akses dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan bendungan dan keselamatan masyarakat.

"Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan," ujar Erwando.

Baca Juga: Per 1 Agustus, Mobil Dilarang lewat Bendungan Lahor Karangkates Kabupaten Malang  

Fungsi Vital Bendungan Lahor untuk Air, Energi, dan Pengendalian Banjir

Bendungan Lahor memiliki peran strategis bagi masyarakat Jawa Timur. Bendungan ini mendukung pengairan lahan pertanian sekitar 1.100 hektare pada musim kemarau.

Selain itu, suplai air dari Bendungan Lahor juga berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW. Dari sisi pengendalian banjir, bendungan ini mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Erwando mengatakan, dengan fungsi yang sangat vital tersebut, pengamanan Bendungan Lahor harus ditempatkan dalam konteks menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat di Wilayah Sungai Brantas.

Baca Juga: Ini Syaratnya Jika Ingin Kasus Bendungan Lahor Karangkates Berakhir Damai

Langkah Pencegahan untuk Jangka Panjang

Erwando menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru, karena kondisinya masih baik, PJT I mengambil langkah pencegahan sejak dini agar bendungan tetap aman dan andal untuk puluhan tahun ke depan.

"Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Jika fungsi bendungan terganggu, dampaknya dapat dirasakan tidak hanya di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hilir yang bergantung pada pengendalian banjir, irigasi, penyediaan air baku, dan pembangkitan tenaga listrik.

Baca Juga: Polisi Buka Peluang RJ dalam Polemik Gate Lahor

Kendaraan Roda Dua Tetap Bisa Melintas

PJT I memastikan bahwa kawasan Bendungan Lahor tidak ditutup. Kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan mekanisme tap kartu sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan dan tidak dikenakan biaya.

Khusus bagi pelajar, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Penggunaan tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik," ujar Erwando.

PJT I juga menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, media massa, media sosial, radio, hingga pemasangan media informasi di lapangan.

Menutup keterangannya, Erwando mengajak masyarakat mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan dan melindungi aset negara yang manfaatnya dirasakan oleh jutaan masyarakat.

"Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas," pungkasnya.

Editor : Aditya Novrian
Jalan Puncak Bendungan Lahor larangan kendaraan roda empat pjt I bendungan lahor malang