Dispensasi Kawin di Kota Malang Masih Tinggi, PA Terima 52 Permohonan dalam Enam Bulan

Nabila Amelia • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 06:27 WIB
Fakta di Balik Pernikahan Dini: Risiko yang Perlu Dipertimbangkan (Source: Pexels/@Reynaldoyodia)
Fakta di Balik Pernikahan Dini: Risiko yang Perlu Dipertimbangkan (Source: Pexels/@Reynaldoyodia)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat 52 permohonan dispensasi kawin atau dispensasi nikah diajukan selama Januari hingga Juni 2026. Mayoritas permohonan tersebut dikabulkan, dengan alasan terbanyak untuk menghindari zina dan karena calon mempelai perempuan telah hamil sebelum menikah.

Data tersebut menunjukkan praktik pernikahan usia anak masih menjadi persoalan di Kota Malang. Selain dipengaruhi faktor sosial, sebagian besar pemohon juga belum memiliki kemandirian ekonomi karena masih berusia sekolah.

Sebanyak 45 Permohonan Dispensasi Kawin Dikabulkan

Panitera PA Kota Malang Mohamad Arif Fauzi mengatakan, dari total 52 permohonan yang masuk, sebanyak 47 perkara telah diputus.

Baca Juga: Isbat Nikah 55 Pasutri Ditolak Pengadilan

Rinciannya, 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dinyatakan gugur, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

"Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan. Yang sudah diputus ada 47 perkara, meliputi 45 perkara yang dikabulkan dan satu perkara dinyatakan gugur," ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, permohonan dapat dinyatakan gugur karena beberapa faktor, seperti pemohon tidak hadir dalam persidangan, berkas dicabut, atau persyaratan administratif tidak terpenuhi.

Alasan Terbanyak karena Menghindari Zina dan Kehamilan

Menurut Fauzi, terdapat dua alasan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin di Kota Malang.

Baca Juga: Nikah Siri Bisa Berujung Pidana? Ini Penjelasannya dalam KUHP Terbaru

Sebanyak 27 perkara diajukan dengan alasan menghindari zina. Sementara 20 perkara lainnya diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil sebelum pernikahan berlangsung.

"Yang mendominasi untuk menghindari zina serta karena kondisi hamil terlebih dahulu," katanya.

Mayoritas Pemohon Berusia 15 hingga 19 Tahun

PA Kota Malang juga mencatat mayoritas pemohon dispensasi kawin berusia antara 15 hingga 19 tahun.

Meski demikian, terdapat satu pemohon yang usianya masih di bawah 15 tahun.

"Bahkan ada satu pemohon yang usianya di bawah 15 tahun," ungkap Fauzi.

Baca Juga: Korban Nikah Sesama Jenis Dijanjikan Operasi Kaki, Pesta Pernikahan, hingga Lamborghini

Dari sisi pendidikan, mayoritas pemohon merupakan lulusan SMP. Tercatat sebanyak 26 anak merupakan lulusan SMP, sedangkan 14 lainnya lulusan SD.

Banyak Pemohon Belum Memiliki Pekerjaan

Faktor ekonomi juga menjadi perhatian. Karena masih berada di usia anak, sebagian besar pemohon belum memiliki pekerjaan tetap maupun penghasilan mandiri.

Data PA Kota Malang menunjukkan terdapat 27 pemohon yang telah bekerja, sementara 28 lainnya belum bekerja.

"Kalau yang sudah bekerja ada 27 pemohon dan 28 pemohon lain belum bekerja," pungkas Fauzi.

Tingginya angka dispensasi kawin tersebut menjadi gambaran bahwa pernikahan usia anak masih menjadi tantangan di Kota Malang. Selain memerlukan pengawasan dari keluarga, kondisi tersebut juga membutuhkan penguatan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pendidikan, serta perlindungan anak agar angka dispensasi kawin dapat ditekan.

Editor : Aditya Novrian
dispensasi kawin Kota Malang dispensasi nikah pernikahan anak Pengadilan agama kota malang pernikahan dini