MALANG KOTA, RADAR MALANG – Seorang pria berinisial GS, 77, meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Arjuna Express 66F di perlintasan kereta api Jalan Sembilang, RT 1 RW 1, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Rabu (22/7) pagi. Peristiwa tersebut sempat mengakibatkan perjalanan kereta dihentikan sementara untuk pemeriksaan rangkaian.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kejadian tersebut. Keterangan awal diperoleh dari laporan warga serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
Polisi: Korban Terekam Berada di Atas Rel
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.38 WIB.
Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, korban terlihat berada di atas rel sesaat sebelum Kereta Api Arjuna Express 66F dengan relasi Malang–Surabaya melintas.
Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Asal Malang Ini Hakim 13 Tahun Penjara karena Mengedarkan Narkoba
"Dari CCTV diketahui bahwa korban sengaja rebahan atau tidur di atas rel saat Kereta Api Arjuna Express 66F relasi Malang menuju Surabaya melintas," ujar Lukman.
Akibat benturan tersebut, tubuh korban terseret sekitar dua meter dari titik awal kejadian.
Jenazah Dievakuasi ke RSSA Malang
Usai menerima laporan dari masyarakat, petugas kepolisian bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polresta Malang Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban," imbuh Lukman.
Baca Juga: Membengkak, Perbaikan Pasar Lawang Malang Butuh Anggaran hingga Rp 180 Miliar
Perjalanan Kereta Sempat Terhenti
Insiden tersebut juga berdampak pada operasional perjalanan kereta api. Rangkaian KA Arjuna Express sempat berhenti sejenak agar petugas dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berada di area rel kereta api selain untuk kepentingan melintas di perlintasan resmi. Jalur rel merupakan kawasan terbatas yang berisiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Editor : Aditya Novrian