KEPANJEN, RADAR MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mulai kebanjiran permohonan rekomendasi penutupan jalan memasuki musim karnaval dan bersih desa. Hingga pertengahan tahun, sekitar 80 pengajuan telah diterima untuk berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Mayoritas permohonan berasal dari penyelenggara karnaval, bersih desa, hingga hajatan yang menggunakan badan jalan. Dishub memastikan kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan selama memenuhi persyaratan teknis, terutama ketersediaan jalur alternatif bagi pengguna jalan.
Jalur Alternatif Menjadi Syarat Utama
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Malang Willy Deni Permana mengatakan, penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas diperbolehkan sepanjang tidak menghambat mobilitas masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara wajib menyiapkan jalur pengalihan arus.
"Syaratnya harus ada jalan alternatif. Kalau tidak ada, maka tidak diizinkan," ujarnya.
Willy menjelaskan, kewenangan penerbitan izin penggunaan jalan berada di kepolisian, baik tingkat polsek, polres, maupun polda. Sementara Dishub memberikan rekomendasi teknis sekaligus berkoordinasi dalam pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Dari sekitar 80 permohonan yang masuk, sebagian telah terlaksana, sedangkan sisanya dijadwalkan berlangsung sepanjang Agustus hingga September. Untuk mengantisipasi kemacetan, Dishub akan menempatkan personel di sejumlah titik serta menerapkan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan.
Koordinasi Panitia Masih Menjadi Kendala
Meski proses pengajuan berjalan lancar, Dishub masih menemukan kendala saat pelaksanaan kegiatan. Tidak sedikit panitia yang aktif mengurus rekomendasi, tetapi tidak lagi berkoordinasi ketika acara berlangsung.
Baca Juga: Jadwal Karnaval Malang Raya Pekan Ini, Catat Lokasinya untuk Antisipasi Macet dan Sound Horeg
"Misalnya saat mengajukan rekomendasi maupun izin mereka aktif, tetapi ketika hari H tidak berkoordinasi. Meskipun ada juga panitia yang tetap berkomunikasi dengan kami," katanya.
Karena itu, Dishub mengimbau panitia mengajukan rekomendasi paling lambat dua pekan sebelum kegiatan digelar. Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan, tujuan kegiatan, rute, denah lokasi, identitas penanggung jawab, hingga jadwal pelaksanaan.
Panitia Diminta Siapkan Parkir dan Petunjuk Arah
Selain menyediakan jalur alternatif, penyelenggara juga diminta memasang petunjuk arah sementara agar pengguna jalan tidak kebingungan selama rekayasa lalu lintas diberlakukan.
Dishub turut mengingatkan agar panitia tidak memindahkan maupun merusak fasilitas jalan, seperti rambu lalu lintas dan lampu penerangan.
Untuk kegiatan yang diperkirakan dihadiri banyak peserta dan penonton, panitia juga diwajibkan menyiapkan kantong parkir serta juru parkir yang terkoordinasi dengan Dishub. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemacetan, parkir liar, hingga praktik pungutan liar selama kegiatan berlangsung.
Editor : Aditya Novrian